Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

Editor by Editor
03/20/2026
Reading Time: 3 mins read
0
Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

AMBONKITA.COM,- Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan penyertaan modal BUMD PT. Tanimbar Energi Tahun 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, kembali mengungkap sejumlah fakta penting dalam proses pembuktian perkara tersebut.

RELATED POSTS

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Di tengah berbagai dinamika yang muncul dalam persidangan, perhatian dalam proses peradilan tetap diarahkan pada substansi keterangan saksi dan fakta-fakta yang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dana serta proses pengambilan keputusan dalam perusahaan.

Beberapa opini publik dimainkan di dalam ruang peradilan dengan motif yang diduga memiliki kepentingan lain di luar dari pada kepentingan hukum. Semakin hari substansi hukum seakan digeserkan dengan memainkan skenario opini publik lewat narasi “jaksa di dua kota sekaligus”. Hal ini tentu dinilai sarat manipulasi dan memiliki tujuan untuk mengaburkan fakta.

Narasi tersebut, dianggap sebagai simplifikasi yang menyesatkan publik, dengan mengabaikan mekanisme koordinasi dan administrasi dalam proses penyidikan.

“Yang dipersoalkan adalah tempat, bukan substansi. Padahal hukum acara tidak sesempit itu. Ini framing murahan untuk membangun opini seolah-olah ada pelanggaran serius,” tegas Kepala Kejari KKT Adi Palebangan melalui keterangannya yang diterima Ambonkita.com, Jumat (20/3/2026).

Adi bahkan secara implisit mengungkap dugaan motif di balik manuver tersebut, dinilai untuk menciptakan keraguan terhadap integritas penyidikan agar kekuatan pembuktian perkara melemah di mata publik maupun di persidangan.

Menurutnya, upaya membingkai penyidik seolah-olah melanggar prosedur adalah bagian dari strategi untuk mempengaruhi persepsi hakim dan publik. Termasuk mempersoalkan Penyidik KKT menjadikan Kafe Exelso sebagai lokasi pemeriksaan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Ketika substansi sulit dibantah, maka yang diserang adalah proses. Ini pola yang sering digunakan untuk membangun distrust terhadap aparat penegak hukum,” katanya.

Adi menilai tudingan terhadap Kasi Intel Garuda Cakti Vira Tama selaku Penyidik dan Penuntut Umum, bukanlah sebuah kritikan yang sehat, melainkan bagian dari strategi defensif untuk menggeser fokus dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diadili.

Dalam praktik penegakan hukum, pemeriksaan terhadap saksi pada prinsipnya bertujuan untuk memperoleh keterangan yang lengkap dan objektif guna mendukung proses pembuktian perkara, kapanpun dan dimanapun.

Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menempatkan pemeriksaan saksi sebagai bagian dari tahapan penyidikan yang selanjutnya akan diuji kembali secara terbuka dalam persidangan.

Adapun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan aspek prosedural atau formil dalam proses penyidikan, harusnya mekanisme pengujiannya tersedia melalui upaya hukum praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Oleh karena itu, dalam proses hukum yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, sudah sepatutnya difokuskan pada pokok perkara yang sedang di sidangkan, sehingga perhatian Majelis Hakim lebih difokuskan pada fakta-fakta yang terungkap serta keterangan para saksi yang berkaitan dengan substansi peristiwa yang sedang diperiksa.

Bahwa ruang sidang, lanjut Adi, bukan tempat membangun propaganda atau memainkan persepsi publik. “Jika memiliki bukti pelanggaran, uji secara hukum. Jangan membangun opini liar di luar konteks fakta. Kami tidak akan terpengaruh oleh upaya-upaya seperti ini,” tegasnya.

Ia memastikan akan membuka seluruh fakta secara terang dalam persidangan, termasuk menghadirkan ahli secara langsung untuk membantah narasi yang dinilai menyesatkan.

SAKSI AKUI MEKANISME PENYALURAN DANA DITENTUKAN HOLDING

Lebih lanjut, dalam keterangan tertulis tersebut, disampaikan, saksi dalam persidangan telah mengungkapkan sejumlah fakta yang memberikan gambaran mengenai mekanisme pengelolaan kegiatan antara PT. Tanimbar Energi selaku perusahaan holding dengan PT. Tanimbar Energi Abadi sebagai anak perusahaan.

Fakta mengejutkan terungkap ketika saksi mengakui setiap penerimaan dana dari PT. Tanimbar Energi kepada PT. Tanimbar Energi Abadi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pihak holding.

Saksi menerangkan dalam SK tersebut telah ditentukan besaran nominal dana serta jenis kegiatan yang harus dilaksanakan oleh PT. Tanimbar Energi Abadi.

Dengan demikian, kegiatan yang dijalankan oleh anak perusahaan pada dasarnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pihak holding.

Lebih lanjut, saksi juga mengakui bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam proses rapat penganggaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Menurut keterangan saksi, rapat penganggaran dilakukan oleh pihak PT. Tanimbar Energi selaku holding secara tersendiri tanpa melibatkan pihak dari PT. Tanimbar Energi Abadi sebagai anak perusahaan.

Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai bagaimana proses pengambilan keputusan serta perencanaan kegiatan dilakukan dalam pengelolaan dana penyertaan modal perusahaan daerah tersebut.

Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan ini menjadi bagian penting yang akan dipertimbangkan bersama dengan alat bukti lainnya dalam rangka mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa.

Pada akhirnya, setiap keterangan saksi akan ditempatkan dalam konteks pembuktian yang utuh dan komprehensif guna memberikan gambaran yang jelas mengenai pengelolaan penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi. Sehingga seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan dinilai secara menyeluruh oleh Majelis Hakim sebelum mengambil kesimpulan terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Adi PalebanganKepala Kejari KKTKorupsi Tanimbar Energi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Next Post
Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Sekwan Ajak Masyarakat untuk Saling Menghormati

DPRD Maluku Desak Skema Penyaluran MBG Dievaluasi Total: Kasih Saja Uangnya kepada Orang Tua

Ketua DPRD Maluku: Idul Fitri Momen Perkuat Persatuan dan Jaga Kedamaian

Recommended Stories

Kecelakaan Maut di Jalan Jenderal Sudirman, Anggota TNI Meninggal

Kecelakaan Maut di Jalan Jenderal Sudirman, Anggota TNI Meninggal

04/30/2022
Pemkot Ambon Siap Kirim Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Pemkot Ambon Siap Kirim Tenaga Kerja ke Luar Negeri

12/18/2021
Kunjungi Forkopimda Malteng, Kapolda: Jangan Anggap Konflik Hal Biasa

Kunjungi Forkopimda Malteng, Kapolda: Jangan Anggap Konflik Hal Biasa

02/05/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In