Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Aniaya Pacar Brigpol LA Dihukum, Media Diminta Berimbang

Editor by Editor
07/16/2024
Reading Time: 3 mins read
0
Polsek Werinama Limpahkan Kasus Pengeroyokan Anggota TNI ke Polres SBT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminnullah. (Foto: Polda Maluku)

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku menegaskan telah memproses hukum Brigpol LA, 31 Tahun yang diduga menganiaya DO, 52 Tahun, pacarnya.

RELATED POSTS

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Anggota SPKT Polda Maluku ini dikenakan sanksi kode etik Polri. Sementara laporan pidana yang dibuat korban dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 diterbitkan penyidik unit PPPA Direktorat Reskrimum Polda Maluku karena laporan korban tidak memiliki cukup bukti, seperti hasil visum maupun saksi. Bagaimana tidak, kejadian penganiayaan yang terjadi pada 20 Januari 2019, baru dilaporkan 15 Maret 2019.

Terkait perkara ini, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnullah menyesalkan adanya pemberitaan media yang sepihak dan telah menyudutkan Polri.

“Berita yang dimuat hanya berdasarkan informasi sepihak, tidak obyektif dan tidak berimbang serta tidak ada konfirmasi ke Polda Maluku, sehingga membuat kesan Polri tidak profesional dan melindungi anggota Polri yang melakukan pelanggaran/ Tindak Pidana,” kata Kombes Areis di Ambon, Senin (15/7/2024).

Ia mengungkapkan, perkara penganiayaan itu dilaporkan pelapor dengan Nomor : LP-B/142/III/2019/SPKT Polda Maluku, tanggal 15 Maret 2019 tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh LA, yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Di hari itu juga pelapor membuat laporan di Yanduan Bidpropam Polda Maluku dengan Laporan Polisi Nomor : LP/35/III/2019/Yanduan tanggal 15 Maret 2019 terkait dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 1 huruf (c) perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan LA.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Kejadian penganiayaan yang dilaporkan oleh DO terjadi pada tanggal 20 Januari 2019, dan baru dilaporkan pada tanggal 15 Maret 2019,” ungkap Kombes Areis.

Saat dilaporkan, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Maluku maupun pemeriksa Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku langsung melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, penyidik PPA tidak menemukan bukti pendukung (alat bukti) yang cukup.

Karena tidak menemukan bukti pendukung yang cukup, kemudian diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/53.b/XII/2019/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2019.

Setelah diterbitkan SP3, pada 1 April 2020, Ny. DO membuat pengaduan kepada Kabid Propam Polda Maluku terkait SP3 yang diterbitkan penyidik PPA Ditreskrimum. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik PPA, diperoleh hasil bahwa penerbitan SP3 merupakan hal yang mendasar.

“SP3 dikeluarkan karena tidak ada cukup bukti (visum dan saksi), dimana kejadian tindak pidana yang dilakukan terlapor tidak langsung dilaporkan oleh pelapor saat itu juga, melainkan berselang hampir dua bulan (Kejadian 20 Januari 2019, Lapor 15 Maret 2019) barulah kasusnya dilaporkan,” jelasnya.

Polda Maluku mengakui antara pelapor dan terlapor pernah mempunyai hubungan spesial atau pacaran. Bahkan, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami-istri. Kehadiran orang ketiga, picu rasa cemburu pelapor, yang selanjutnya terjadi perselisihan hingga berbuntut terjadinya dugaan penganiayaan oleh Terlapor.

“Terlapor mengakui kalau tindakan kekerasan terhadap pelapor dilakukan dengan cara menampar sebanyak 2 kali pada pipi sebelah kiri. Saat itu telah dilakukan upaya mediasi oleh Penyidik PPA Ditreskrimum Polda Maluku. Dan terlapor telah menemui dan meminta maaf secara langsung kepada pelapor,” ujarnya.

Mengenai mutasi terlapor ke Polres Buru sesuai Surat Telegram Mutasi Bintara Polda Maluku tahun 2019 pernah ada. LA saat itu dimutasikan dari SPKT Polda Maluku ke Polres Buru. “Namun karena saat itu terlapor sementara menjalani proses pemeriksaan terkait kasus yang dilaporkan, sehingga mutasi terlapor dibatalkan dan sampai saat ini terlapor masih berdinas pada SPKT Polda Maluku. Jadi tidak benar kalau terlapor belum diperiksa dan saat ini telah bertugas di Polres Buru,” tegasnya.

Tak hanya itu, dalam proses penyidikan yang ditangani pemeriksa dari Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku, pelapor tidak pernah hadir setelah dipanggil sebanyak 3 kali. Panggilan pertama Nomor : SPG/06/I/HUK.3.4./2021/Bidpropam tanggal 5 Januari 2021. Panggilan kedua Nomor : SPG/18/I/HUK.3.4./2021/Bidpropam tanggal 15 Januari 2021. Dan Panggilan tiga Nomor : SPG/24/I/HUK.3.4./2021/Bidpropam tanggal 19 Januari 2021.

“Yang bersangkutan (pelapor) tidak pernah memenuhi penggilan penyidik, sehingga penyidik menemukan kendala dalam proses hukum yang dilakukan,” sebutnya.

Untuk perkara kode etik polri, Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku telah melakukan proses hukum terhadap LA. Yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi sesuai dengan perbuatannya yang telah dibuktikan dalam persidangan KKEP, sesuai berkas pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor : BP3KEPP/01/I/2020/Wabprof dengan pelanggaran Pasal 11 ayat 1 huruf ( c) perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan telah dilakukan sidang Kode Etik sesuai dengan salinan purusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT.KKEP/3/I/2021/KKEP tanggal 21 Januari 2021.

“Keputusan sidang KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, dan saat ini anggota tersebut dalam pengawasan Propam Polda Maluku. Jadi tidak benar kalau terlapor tidak diperiksa dan dihukum secara kode etik profesi Polri sesuai perbuatannya,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.com
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Sejumlah Puskesmas Tekankan Prioritas Layanan Kesehatan Masyarakat

01/20/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Irjen Dadang Tegaskan Gereja–Polri Pilar Perdamaian Nasional
Ambonku

Irjen Dadang Tegaskan Gereja–Polri Pilar Perdamaian Nasional

01/18/2026
Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku
Ambonku

Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku

01/15/2026
Next Post
Dua Pelaku Bentrok di Malra Ditangkap

Dua Pelaku Bentrok di Malra Ditangkap

Polda Maluku Antisipasi 103 TPS Sangat Rawan

Kapolda Bentuk Tim Penyidik Gabungan Usut Kasus Ambon Plaza

Recommended Stories

Paskibra Maluku Sukses Tunaikan Tugas

Paskibra Maluku Sukses Tunaikan Tugas

08/17/2021
Maluku Indeks Kemerdekaan Pers Terbaik 2020

Maluku Indeks Kemerdekaan Pers Terbaik 2020

08/26/2020
Kabid Humas Polda Maluku

Terbaik dalam Pelaksanaan Quick Wins Presisi di Maluku Polres Malra Dapat Penghargaan

07/12/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In