Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

Editor by Editor
01/18/2026
Reading Time: 2 mins read
0
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

AMBONKITA.COM,– Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar menetapkan 11 orang Tersangka dalam konflik lahan antara warga desa Arui Bab dan desa Sangliat Krawain, kecamatan Wertamrian, kabupaten Kepulauan Tanimbar.

RELATED POSTS

Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit

Pesta Miras di Ambon Sejumlah Pemuda Diamankan Polisi

Kejari Malteng Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos, Sekda dan Satu Anggota DPRD Dicecar Penyidik

“Dua perkara ini berawal dari konflik lahan yang belum tuntas antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab, yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Bryantri Maulana melalui siaran persnya.

Maulana menjelaskan, perkara pertama adalah dugaan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan penganiayaan. Enam orang tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial GB, SA, YB, EK, PL, dan AY. Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari menjaga perbatasan desa, berjaga di perbukitan, hingga keterlibatan langsung di lokasi kejadian.

Untuk perkara kedua diantaranya terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini menjerat lima orang tersangka berinisial MB, KM, KY, GB, dan BA. Dari hasil penyidikan, terdapat satu tersangka (GB) yang terlibat dalam dua perkara sekaligus, yakni penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Maulana mengungkapkan, konflik lahan terjadi setelah para tersangka datang ke lokasi kejadian secara berkelompok. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat, namun hingga saat ini belum memenuhi unsur dan kecukupan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang telah memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP,” tegasnya.

Terkait penggunaan senjata api, Ia menegaskan, senjata yang digunakan bukan senjata militer, melainkan senjata tabung dan sejenisnya. Namun, sesuai ketentuan hukum, senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter telah dikategorikan sebagai senjata api, sehingga penggunaan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, senjata-senjata tersebut merupakan kepemilikan pribadi, sebagian dibeli dari luar daerah dan dikirim melalui jalur laut, dengan harga yang bervariasi.

Menurutnya, konflik ini dipicu oleh ketidaksenangan salah satu pihak pasca pelaksanaan eksekusi lahan, meskipun eksekusi tersebut telah dilakukan sesuai putusan pengadilan dan mendapat pengamanan dari Polres Kepulauan Tanimbar.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan cara yang baik dan bermartabat, bukan dengan kekerasan dan melibatkan komunitas, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.

Ia juga berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kedua desa tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. “Penegakan hukum diharapkan menjadi pembelajaran bersama, sekaligus peringatan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum pasti memiliki konsekuensi hukum,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: 11 tersangkaArui Babdesa Sangliat KrawainIptu Bryantri MaulanaKasat Reskrimkecamatan WertamrianPolres Kepulauan Tanimbar
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit
Ambonku

Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit

06/11/2026
Delapan Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Jalan Jenderal Sudirman Ambon Jadi Tersangka, Tiga Ditahan
Ambonku

Pesta Miras di Ambon Sejumlah Pemuda Diamankan Polisi

06/10/2026
Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Buru
Headline

Kejari Malteng Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos, Sekda dan Satu Anggota DPRD Dicecar Penyidik

06/10/2026
Harga Pertamax Series Naik, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga
Headline

Harga Pertamax Series Naik, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

06/10/2026
Dua Jemaah Haji Maluku Wafat di Tanah Suci Mekkah
Headline

Dua Jemaah Haji Maluku Wafat di Tanah Suci Mekkah

06/04/2026
Narkoba
Ambonku

150 Ons Sabu Diamankan, Tahun Ini Tiga Ratus Ribu Jiwa di Maluku Selamat dari Bahaya Narkoba

06/04/2026
Next Post
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Warga Kasieh yang Hilang Kontak saat Melaut Ditemukan Selamat

Warga Kasieh yang Hilang Kontak saat Melaut Ditemukan Selamat

Recommended Stories

Safari Ramadan, Gubernur Maluku Bersama Istri bagi Sembako di Salahutu

Safari Ramadan, Gubernur Maluku Bersama Istri bagi Sembako di Salahutu

04/07/2022
Anak Penderita Epilepsi Ditemukan Tewas Terapung di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

Anak Penderita Epilepsi Ditemukan Tewas Terapung di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon

07/22/2023
Motivasi Mahasiswa Hadapi Era Modern, Ini Kata Widya Pratiwi Murad

Motivasi Mahasiswa Hadapi Era Modern, Ini Kata Widya Pratiwi Murad

04/24/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In