AMBONKITA.COM,- Bukannya dibina karena melakukan kesalahan, MG, warga binaan pemasyarakatan (wbp) pada Lapas Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, malah dianiaya.
Perbuatan main hakim sendiri itu membuat geram para pimpinan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku.
Atas insiden yang telah mencemarkan nama baik Kemenkumham Maluku, tim pemeriksa kemudian dibentuk. Tim dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakat (Kadivpas), Saiful Sahri.
Usut punya usut, ditemukan 7 petugas Lapas Dobo yang diduga telah melanggar standar operasional prosedur (sop) dalam penanganan wbp melanggar tata tertib. Mereka adalah PL, MRL, NYF, TAN, AFM, MIL dan HJT.
Ke-7 petugas itu terancam diberikan sanksi disiplin. Hukuman yang akan diterima mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, bahkan hingga pemecatan tidak dengan hormat (ptdh).
“Pegawai-pegawai yang terlibat diberikan sanski dengan masing-masing perbuatannya, kami berikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan pegawai negeri,” tegas Saiful Sahri kepada wartawan di Kanwil Kemenkumham Maluku, Kota Ambon, Senin (17/7/2023).
BACA JUGA:Â Kuasai 46 Paket Narkoba Jaringan Lapas Ambon Dua Warga Batu Gaja Diringkus
PL, salah satu petugas terancam hukuman disiplin berat. Sebagai komandan, Ia terancam dipecat. Ia diketahui sebagai orang yang mengambil kunci dan membuka pintu ruang tahanan.
Terhadap PL, Kemenkumham Maluku akan melayangkan surat pemecatan ke kantor pusat. “PL ini kita usulkan berat. Dan ini tidak menjadi kewenangan kantor wilayah, tapi kewenangan inspektorat jenderal atas usulan dari kantor wilayah. Diusulkan ke Irjen, nanti Irjen lakukan kajian,” tegasnya.
Sementara 4 petugas lain diberikan sanski disiplin sedang. Mereka ialah MRL, NYF dan TAN dikenakan sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. TAN merupakan pelaku penganiayaan. Sedangkan AFM dikenakan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
“Hukuman disiplin tingkat sedang itu menjadi kewenangan kepala kantor wilayah,” tambahnya.
Untuk dua pelaku lainnya yaitu MIL dan HJT, diberikan sanksi disiplin ringan. Hukuman yang dikenakan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin yang diberikan kepada 7 petugas Lapas Dobo merupakan bentuk ketegasan institusi. “Tidak ada ruang bagi pegawai yang harus melaksanakan tugas di luar ketentuan yang berlaku, apalagi merusak citra Kementerian Hukum dan HAM atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di lapangan,” katanya.
Saiful mengaku ketujuh oknum petugas tersebut saat ini telah ditarik ke Kanwil Kemenkumham Maluku di kota Ambon.
“Para pimpinan menyesalkan kejadian ini dan kami meminta maaf kepada (pihak) keluarga (wbp) di Aru,” katanya.
Kejadikan tersebut diharapkan menjadi pelajaran, sehingga tidak terulang lagi. Ini juga menjadi evaluasi terhadap SDM, tata kelola maupun sistem yang berlaku di Lapas Dobo. Begitu juga di Lapas maupun Rutan lainnya se-Maluku, akan dilakukan penguatan untuk pembenahan demi menghadirkan pelayanan yang lebih baik.
“Sekali lagi kami minta maaf atas kesalahan, kelalaian oknum pegawai kami, kami berjanji akan terus berbenah untuk berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, kasus penganiayaan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Proses hukum terhadap para pelaku yang sempat ditahan Polres Aru, tidak lagi dilanjutkan. Sebab, pihak keluarga korban maupun pelaku sudah berdamai melalui Restorative Justice yang dilakukan polisi.
“Namun secara institusi, hukuman disiplin tetap dijatuhi kepada petugas yang dinilai melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Sesuai Permen Nomor 7 tentang kehidupan wbp di dalam Lapas, hal-hal yang dilarang salah satunya adalah membawa handphone. Yang melanggar pasti dikenakan hukuman.
“Untuk menghindari mereka membawa handphone, maka institusi itu harus menyiapkan wartel khusus, sarana untuk mereka bisa berkomunikasi,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post