Categories: HeadlineNasional

Bantuan Dana Covid-19, Pemda Diskriminasi Mahasiswa KKT di Yogyakarta

Share

AMBONKITA.COM-Ketua Koordinator Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang berada di Yogyakarta (KKT-DIY) Varly Balak menilai kebijakan pembagian bantuan dana Covid-19 untuk mahasiswa yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) KKT dinilai sangat diskriminasi. Sebagian mahasiswa KKT yang tengah menempuh pendidikan di Yogyakarta tidak mendapat bantuan dari Pemda. Sehingga berimplikasi pada penelantaran, serta meredup semangat mahasiswa KKT-DIY.

“Kami mahasiswa yang berada di daerah Istimewah Yogyakarta sangat menyangkan tindakan Pemerintah KKT yang dalam kebijakan pembagian bantuan dana Covid-19 untuk mahasiswa sangat mendiskriminasi dan berimplikasi pada penelantaran, serta meredup semagat mahasiswa KKT-DIY,” kata Varly dalam siaran pers yang diterima Terasmaluku.com, Minggu (28/6/2020).

Varly mengatakan, beberapa kali mereka mengirim data kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten KKT yang diketuai langsung Bupati Petrus Fatlolon. Namun lanjut Varly data tersebut dikirim balik untuk diperbarui dengan alasan alokasi dana bantuan hanya dikhususkan untuk mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu. Dan itu harus dibuktikan lagi dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Varly mengakui mahasiswa yang berada di Yogyakarta hampir 50% orang tuannya adalah pegawai negeri sipil. “Selain itu sejumlah mahasiswa yang berada di Yogyakarta setelah didata ternyata banyak yang belum ada KTM dan ada juga yang KTMnya telah hilang,” ujarnya.

Untuk membuktikan mereka benar-benar mahasiswa, lanjut Varly, maka pihaknya melapirkan Kartu Rancangan Studi (KRS) para mahasiswa KTT di Yogyakarta. Namun kata Vary, Pemda KKT dan Gugus Tugas Covid-19  menolak dengan alasan yang sangat tidak logis. “Kami menilai ini sebagai suatu tindakan diskriminasi Pemda KKT, penelantaran, serta meredup semagat mahasiswa KKT-DIY,” katanya.

Varly mengatakan mereka menuntut ilmu di Yogyakarta yang merupakan pusat pendidikan Indonesia, dengan satu visi utama setelah selesai, mereka kembali untuk membangun KKT daerah tercintanya.”Kalaupun tindakan pemerintah seperti ini maka kami menganggap Pemda KKT telah malakukan tindakan diskriminasi dan menabrak norma konstitusi, yang merupakan norma dasar melindugi hak konstitusional,’ jelas Vary.

Dia menyebutkan, sebagai warga negara Indonesia sebagaimana ditegaskan pada ketentuan Pasal 28 I angka 2 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminatif.

Disebutkan Varly, dalam pada Pasal 28 I angka 4 UUD 1945 bahwa negara terutama pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.  “Sehingga sangat jelas disebutkan ketentuan bagi warga negara terkhususnya mahasiswa KKT yang lagi menuntut ilmu di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendapatkan dan dilindungi hak-haknya sebagai warga negara tanpa ada diskriminasi,”ungkap Varly.

Varly menambahkan, kewenangan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19 merupakan kewenangan pemerintah daerah yang diberikan secara atributif melalui Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid- 19.

Varly juga menegaskan pemberian insentif oleh pemerintah daerah kepada mahasiswa merupakan kebijakan sektoral pemerintah daerah yang dapat dimaknai melalui tafsiran penanganan dampak ekonomi lainya yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintahan daerah.

“Daerah memiliki kewenangan yang mutlak dalam pengaturannya, namun sangat disayangkan dengan kebijakan dan keputusan Pemda KKT yang tidak didasari dengan asas kemanfaatan, keadilan, dan transparansi terlihat seperti Pemda KKT lagi pembagian beasiswa atau pembagian sembako menyongsong Pilkada. Akibat dari pengaturan dan keputusan tersebut berimplikasi pada diskrimanisai, penelantaran, serta meredup semagat mahasiswa KKT-DIY.

Hingga berita ini di publish, Terasmaluku.com belum berhasil mengkonfirmasi Bupati KKT maupun pejabat terkait di Pemda KKT atas apa yang disampaikan para mahasiswa KKT di Yogyakarta ini. (ALFIAN)

 

Recent Posts

Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Direktur Krimsus

AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Adam Rahayaan, mantan Wali Kota Tual, sebagai tersangka kasus…

04/26/2024

Sadali Ie Kini Penjabat Gubernur Maluku

AMBONKITA.COM,- Sadali Ie, Sekda Provinsi Maluku resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Maluku. Ia dilantik Menteri…

04/26/2024

Kapolda Sidak Proses Rekrutmen Polri di SPN Passo

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, melakukan sidak proses rekrutmen Polri di SPN Polda…

04/26/2024

Mahasiswa di Ambon Ditemukan Tewas Gantung Diri

AMBONKITA.COM,- Marcelino Lattu, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota Ambon, ditemukan tewas gantung diri…

04/26/2024

Polri Gelar Bakti Sosial di Negeri Ulath dan Ouw

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melaksanakan kegiatan bakti sosial…

04/24/2024

Masa Jabatan Murad-Orno Berakhir, Sekda Maluku Jadi Plh

AMBONKITA.COM,- Masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas N. Orno sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Maluku akhirnya berakhir…

04/24/2024