AMBONKITA.COM,- Pemilihan Umum Tahun 2024 telah memasuki masa tenang. Namun hingga siang ini sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa pamflet dan spanduk milik calon anggota legislatif masih belum diturunkan di beberapa ruas jalan di kota Ambon, Maluku, Minggu (11/2/2024).
Pantauan media ini, sejumlah APK milik calon aggota legislatif masih terpantau di ruas-ruas jalan. Seperti di Jalan Galunggung, Jenderal Sudirman, Sultan Hassanudin, Pattimura, Rijali, Kakialy, dan WR. Supratman.
Daim Baco Rahawarin, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, mengatakan, pihaknya telah memberikan himbauan kepada peserta Pemilu sejak tanggal 10 Februari 2024.
BACA JUGA:Â Kawal Perkara Pemilu di Pengadilan KY Maluku dan Bawaslu Bersinergi
“Kemarin kami sudah menghimbau peserta pemilu untuk segera membersihkan APK mulai dari pukul 00.00 dari jalan-jalan maupun di media sosial dan di media baik cetak maupun online,” katanya.
Ia menegaskan apabila masih ada APK yang belum diturunkan maka konsekuensinya pidana, karena melakukan kampanye di luar jadwal.
“Misalnya tanggal 11 jika ada yang menaikkan baliho atau spanduk yang mengarah pada unsur kampanye maka itu menjadi kampanye di luar jadwal dan itu ada konsekuensinya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menghimbau agar pemberitaan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu untuk ditiadakan.
“Jadi sebentar nanti kita akan lakukan apel siaga dan kita akan melakukan penertiban seluruh APK maupun bahan kampanye yang masih ditempel di tiang listrik atau di jalan-jalan kita tertibkan,” tegasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post