AMBONKITA.COM,- Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, H. Ade Komarudin, akhirnya melantik Benhur G. Watubun, sebagai Ketua DPRD Maluku pada sisa masa jabatan 2019-2024.
Benhur Watubun dilantik menggantikan Lucky Wattimury, melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku di ruang Paripurna DPRD Maluku, Kota Ambon, Senin (19/12/2022).
Gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam sambutannya menekankan kepada Benhur Watubun tentang pentingnya kepentingan rakyat dari pada pribadi atau kelompok.
“Sebagai orang yang terpilih dari rakyat kita tetap diingatkan bahwa kepentingan rakyat adalah yang utama di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” kata Murad.
BACA JUGA: Pelantikan Benhur Watubun Tertunda, DPRD Maluku Koordinasi dengan PT
Mantan Dankor Brimob Polri ini berharap pelantikan yang digelar saat ini menjadi momentum untuk lebih memaksimalkan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi, baik antara eksekutif dan legislatif dalam semangat kemitraan.
“Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan selamat dan sukses kepada saudaraku yang telah menerima amanah dan tugas mulia ini,” ucap Murad.
Menurut Murad, pergantian pimpinan dalam sebuah organisasi merupakan hal yang biasa terjadi.
“Dinamika itu memberikan tanda bahwa organisasi tersebut sedang tumbuh dan berkembang,” katanya.
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, mewakili lembaga DPRD memberikan penghargaan dan terima kasih kepada Lucky Wattimurry yang baru saja diganti. Apresiasi diberikan atas pengabdiannya memimpin DPRD Maluku selama kurang lebih 3 Tahun 3 Bulan.
“Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa melimpahkan anugerah, nikmat dan kebijaksaan kepada Pak Lucky bersama keluarganya,” harapnya.
Pelantikan Benhur Watubun sendiri dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 100.2.1.4-6224 tertanggal 2 Desember 2022. SK itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Salinan dan kutipan SK tersebut dicap dan ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Linmas Kementerian Dalam Negeri, Evan Nur Setya Hadi.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post