Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Berkas Dua Tersangka Pencurian Uang Bos Toko Fani Rp 367 Juta Masuk Jaksa

Editor by Editor
06/27/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Berkas Dua Tersangka Pencurian Uang Bos Toko Fani Rp 367 Juta Masuk Jaksa

AMBONKITA.COM,- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan pencurian uang tunai sejumlah Rp 367.500.000 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

Pelimpahan berkas perkara tahap I milik tersangka A dan MAP pada Senin (27/6/2022) hari ini dilakukan setelah dinyatakan rampung oleh penyidik kepolisian.

Tersangka A dan MAP diringkus setelah mencuri uang ratusan juta rupiah milik bos Toko Fani, LH. Kejadian itu terjadi di rumah korban, jalan Dr. Setiabudi, Kota Ambon, Selasa (17/5/2022) lalu.

“Untuk kasus Pencurian yang di rumah toko Fani hari ini dilimpahkan ke JPU dalam tahap I,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo.

BACA JUGA: Berkas Dua Tersangka Pencurian Uang Bos Toko Fani di Ambon Dirampungkan

Selanjutnya, berkas perkara kedua tersangka akan diperiksa kembali oleh JPU. Apabila sudah lengkap, maka kedua tersangka akan diserahkan bersama barang bukti.

“Tapi kalau masih P19 (perbaikan) maka kita akan perbaiki sesuai petunjuk jaksa,” ungkap mantan Wakapolsek Leihitu ini.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, dalam kasus pencurian dengan pemberatan itu terdapat tiga orang tersangka. Satu diantaranya berinisial E yang masih dalam pencarian.

Tersangka A, ditangkap di Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (29/5/2022). Sedangkan tersangka MAP diringkus di Namlea, Kabupaten Buru, Senin (30/5/2022).

Kedua tersangka ditangkap bersama sisa uang hasil curian sebesar Rp 50.906.000. Selain uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil uang curian itu, juga berhasil diamankan. Seperti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berikut kunci kontak, sebuah HP Samsung Galaxy A53, HP Xiaomi 12, HP Samsung Galaxy A33, dua pasang sepatu all star, sebuah tas ransel warna hitam, empat buah celana  panjang warna hitam, sebuah celana pendek warna hitam, dan tiga buah baju kaos.

Kedua tersangka saat ini diamankan di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di kawasan Parigilima, Kota Ambon.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Pencurian Dengan PemberatanSatreskrim Polresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Next Post
Kapolri Lounching Rumah Kebangsaan Cipayung Plus, Dihadiri Kapolda Maluku

Kapolri Lounching Rumah Kebangsaan Cipayung Plus, Dihadiri Kapolda Maluku

Akun Facebook Thomas Madilis

Gara-gara Status di Medsos Hujat TNI/Polri, Thomas kini Berstatus Tersangka

Recommended Stories

Ditreskrimsus Polda Maluku

Tahun Ini 41 Kasus ITE Ditangani Polda Maluku

12/13/2021
Latihan Pra Operasi Ketupat Salawaku 2022, Karo Ops: Cegah Cluster Baru Covid-19

Latihan Pra Operasi Ketupat Salawaku 2022, Karo Ops: Cegah Cluster Baru Covid-19

04/27/2022

The Important Things You Learn When You Move to a Foreign Country

01/01/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In