Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Berkas Dua Tersangka Pencurian Uang Bos Toko Fani Rp 367 Juta Masuk Jaksa

Editor by Editor
06/27/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Berkas Dua Tersangka Pencurian Uang Bos Toko Fani Rp 367 Juta Masuk Jaksa

AMBONKITA.COM,- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan pencurian uang tunai sejumlah Rp 367.500.000 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Pelimpahan berkas perkara tahap I milik tersangka A dan MAP pada Senin (27/6/2022) hari ini dilakukan setelah dinyatakan rampung oleh penyidik kepolisian.

Tersangka A dan MAP diringkus setelah mencuri uang ratusan juta rupiah milik bos Toko Fani, LH. Kejadian itu terjadi di rumah korban, jalan Dr. Setiabudi, Kota Ambon, Selasa (17/5/2022) lalu.

“Untuk kasus Pencurian yang di rumah toko Fani hari ini dilimpahkan ke JPU dalam tahap I,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo.

BACA JUGA: Berkas Dua Tersangka Pencurian Uang Bos Toko Fani di Ambon Dirampungkan

Selanjutnya, berkas perkara kedua tersangka akan diperiksa kembali oleh JPU. Apabila sudah lengkap, maka kedua tersangka akan diserahkan bersama barang bukti.

“Tapi kalau masih P19 (perbaikan) maka kita akan perbaiki sesuai petunjuk jaksa,” ungkap mantan Wakapolsek Leihitu ini.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, dalam kasus pencurian dengan pemberatan itu terdapat tiga orang tersangka. Satu diantaranya berinisial E yang masih dalam pencarian.

Tersangka A, ditangkap di Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (29/5/2022). Sedangkan tersangka MAP diringkus di Namlea, Kabupaten Buru, Senin (30/5/2022).

Kedua tersangka ditangkap bersama sisa uang hasil curian sebesar Rp 50.906.000. Selain uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil uang curian itu, juga berhasil diamankan. Seperti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berikut kunci kontak, sebuah HP Samsung Galaxy A53, HP Xiaomi 12, HP Samsung Galaxy A33, dua pasang sepatu all star, sebuah tas ransel warna hitam, empat buah celana  panjang warna hitam, sebuah celana pendek warna hitam, dan tiga buah baju kaos.

Kedua tersangka saat ini diamankan di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di kawasan Parigilima, Kota Ambon.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Pencurian Dengan PemberatanSatreskrim Polresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Next Post
Kapolri Lounching Rumah Kebangsaan Cipayung Plus, Dihadiri Kapolda Maluku

Kapolri Lounching Rumah Kebangsaan Cipayung Plus, Dihadiri Kapolda Maluku

Akun Facebook Thomas Madilis

Gara-gara Status di Medsos Hujat TNI/Polri, Thomas kini Berstatus Tersangka

Recommended Stories

5 Baju Hush Puppies Terbaik Terjangkau

5 Baju Hush Puppies Terbaik Terjangkau

02/26/2023
Lomba Menembak Polda Maluku Diikuti Forkopimda, TNI – Polri Juara

Lomba Menembak Polda Maluku Diikuti Forkopimda, TNI – Polri Juara

06/17/2023
Demo Pro dan Kontra; Desak Kejati Maluku Tetapkan Dirut PT Kalwedo Tersangka

Demo Pro dan Kontra; Desak Kejati Maluku Tetapkan Dirut PT Kalwedo Tersangka

09/27/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In