AMBONKITA.COM,- Akun Facebook (FB) Thomas Madilis yang diduga mengkritik pemecahan Rekor MURI makan Papeda Terbanyak oleh Kodam XVI/Pattimura dan minum Jus Pala Terbanyak oleh Polda Maluku, ditangkap polisi.
Thomas Madilis ditangkap aparat Polres Maluku Tengah di rumahnya, Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (25/6/2022).
Pemuda 25 tahun itu diringkus polisi karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Thomas Madilis ditangkap sesaat setelah memposting sejumlah status di laman FB pribadinya. Beberapa status yang diposting berbunyi seperti ini; “Orang MALUKU itu jago makang puji, makanya kejar REKOR MURI SABARANG-SABARANG. Habis makan PAPEDA sakarang minum PALA. padahal PALA kalah dari ACEH, SAGU kalah dari RIAU. Mar paleng bikin diri KARAS. coba rekor tanam SAGU ka PALA TERBANYAK supaya kuota penghasil itu jadi nomor satu. Masa untuk memikirkan hal begini saja sulit”.
“Ya Tuhan ada apa dengan TNI-Polri di Maluku. Kenapa jadi gila MURI.” Demikian dua postingan akun FB Thomas Madilis dan ada juga beberapa postingan terkait lainnya.
Sejumlah postingan Thomas Madilis yang menanggapi pemecahan rekor MURI dari TNI-Polri tersebut mendapat tanggapan beragam dari para netizen. Ada yang pro dan ada juga yang kontra dengannya.
BACA JUGA: Pecahkan Rekor Jus Pala, Masyarakat Morella: Terima Kasih Bapak Kapolda Maluku
Pantauan AmbonKita.com di FB, Senin malam (27/6/2022), akun Thomas Madilis diduga telah dihapus dari media sosial tersebut. Hanya terdapat hasil screenshoot postingannya sebelumnya yang diunggah oleh sejumlah akun FB, baik yang pro maupun kontra.
Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams, mengatakan, Thomas Madilis alias MAS, memposting kalimat yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian pada Sabtu (25/6/2022), sekira pukul 11.00 WIT.
Atas postingannya tersebut, yang bersangkutan kemudian dipanggil untuk dimintai klarifikasinya, hingga diserahkan ke Polres Maluku Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Thomas disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Malteng,” kata Denny.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post