AMBONKITA.COM,- Setelah dinyatakan rampung, berkas perkara Richard Louhenapessy, dilimpahkan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis (22/9/2022).
Richard yang merupakan mantan wali kota Ambon itu tidak lama lagi akan menjalani persidengan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon di kota Ambon.
Politisi partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Humas Pengadilan Negeri Ambon, Kemmy E. Leunufna, mengatakan, selain Richard, berkas perkara tersangka lainnya juga dilimpahkan. Yaitu Andre Hehanussa dan Amri.
“Tadi siang sudah dilimpahkan perkara atas nama Richard Louhenapessy dan Andre Hehanusa serta Amri,” akuinya menjawab pertanyaan wartawan.
BACA JUGA: KPK Segel Sejumlah Ruangan di Pemkot Ambon
Berkas perkara ketiga tersangka sudah diterima Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, berkas tersebut akan didisposisikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon guna menentukan majelis hakim serta waktu sidang yang akan dilaksanakan.
“Siapa hakimnya akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan, dan selanjutnya waktu sidang akan ditentukan usai hakim dalam perkara tersebut dibentuk. Karena itu kewenangan mereka selaku hakim nantinya,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…