Categories: Hukum KriminalMaluku

BNN Maluku Digugat, Sita Aset Orang Secara Sepihak

Share

AMBONKITA.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku digugat oleh Erna Magdalena Manuputty. Sidang perdana gugatan rencananya berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Kamis (28/10/2021).

Gugatan dilakukan melalui tim kuasa hukumnya, Edward Diaz dan Vembriano Lesnussa. Sebab, BNN Maluku diduga telah menyita aset rumah penggugat secara sepihak.

“Hari ini sidang perdana dimulai,” kata Edward Diaz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon.

BNN Maluku dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka menyita aset yang bukan milik tersangka narkotika. Tersangka sendiri merupakan adik kandung penggugat yaitu Michael Gleen Manuputty.

Diaz mengaku terdapat puluhan item milik penggugat yang disita BNN Maluku. Padahal, item-item yang disita itu merupakan hasil keringat dari penggugat dan suaminya Albert, warga Negara Belanda.

Kliennya, kata Diaz, sebelumnya bekerja sebagai pramugari Pelita Air Service sejak 1986 hingga 2006. Setelah berhenti sebagai pramugari, kliennya bersama adiknya membuka bisnis fashion dengan pasaran di Gorontalo dan beberapa kota lainnya.

Pada tahun 2012, Erna Magdalena Manuputty, kliennya ini kemudian menikah dengan Alberth warga Belanda yang berprofesi sebagai pengusaha penyewaan alat-alat berat di negaranya.

Selain itu, kliennya juga memiliki rumah dengan beberapa kamar yang disewanya kepada para imigran dari Polandia.

Pendapatan penggugat dan suaminya dari usaha penyewaan kamar perbulan diperkirakan mencapai 2.700 hingga 3.000 Euro.

Setelah itu, kliennya bersama sang suami memutuskan untuk menjual salah satu alat berat milik mereka. Sebagian hasil penjualan tersebut kemudian dibawa secara cash ke Indonesia. Tidak hanya itu, kliennya dan suaminya juga bersepakat menjual beberapa harta milik mereka.

Selanjutnya, kata Diaz, pada 2011 mereka bersepakat membeli tanah di kawasan Air Louw, Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon. Mereka kemudian mulai membangun rumah sejak 2016.

Bahwa dalam menjalankan usaha dan hasil usaha yang didapat penggugat dan suaminya, kata Diaz, sama sekali tidak pernah melibatkan adik penggugat, Michael Gleen Manuputty. Adik penggugat ini disangkakan terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba.

Diaz mengatakan, BNN Maluku selaku tergugat digugat dalam kapasitasnya sebagai lembaga negara. Sebab, selaku penguasa negara, mereka dinilai sudah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheids daad), yakni penyegelan dan penyitaan harta benda dan dokumen-dokumen milik penggugat yang berada di kediaman penggugat. Penyitaan sepihak dilakukan oleh BNN Maluku pada 21 Agustus 2021.

Harta benda penggugat yang disita BNN Maluku berjumlah 33 item. Terdiri dari sertifikat-sertifikat tanah, kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, bukti penyetoran tunai ke bank, sejumlah uang baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing, serta dokumen berharga lainnya.

Bahwa alasan penyitaan yang dilakukan tergugat terhadap puluhan asset milik penggugat lantaran mereka menyangka apa yang dimiliki penggugat merupakan bentuk pencucian uang (Money Laundry) dari kejahatan narkotika yang dilakukan adiknya Michael Gleen Manuputty.

Penyitaan yang dilakukan BNN Maluku, lanjut Diaz, bertentangan dengan pasal 75 undang undang nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Di mana mengisyaratkan jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, maka penyidik memberitahukannya kepada PPATK. Namun nyatanya itu tidak dilakukan oleh tergugat. Dan apa yang dilakukan tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum.

Pada bagian akhir gugatannya, penggugat memohon agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan, menyatakan bahwa apa yang dilakukan tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Menyatakan penyitaan yang dilakukan tergugat adalah tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Menghukum tergugat untuk mengembalikan semua Asset milik penggugat yang disita tergugat dari penggugat.

Terkait persoalan tersebut, belum ada keterangan resmi dari pihak BNN provinsi Maluku. Humas BNN Maluku, Mouren, yang dihubungi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya belum merespon. Pesan singkat yang dilayangkan melalui aplikasi Whatsaap-nya juga belum dibalas.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024