Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

BNN Maluku Digugat, Sita Aset Orang Secara Sepihak

Editor by Editor
10/28/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku digugat oleh Erna Magdalena Manuputty. Sidang perdana gugatan rencananya berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Kamis (28/10/2021).

RELATED POSTS

Polda Maluku Latih 123 Calon Satpam dari Indonesia Timur

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

Gugatan dilakukan melalui tim kuasa hukumnya, Edward Diaz dan Vembriano Lesnussa. Sebab, BNN Maluku diduga telah menyita aset rumah penggugat secara sepihak.

“Hari ini sidang perdana dimulai,” kata Edward Diaz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon.

BNN Maluku dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka menyita aset yang bukan milik tersangka narkotika. Tersangka sendiri merupakan adik kandung penggugat yaitu Michael Gleen Manuputty.

Diaz mengaku terdapat puluhan item milik penggugat yang disita BNN Maluku. Padahal, item-item yang disita itu merupakan hasil keringat dari penggugat dan suaminya Albert, warga Negara Belanda.

Kliennya, kata Diaz, sebelumnya bekerja sebagai pramugari Pelita Air Service sejak 1986 hingga 2006. Setelah berhenti sebagai pramugari, kliennya bersama adiknya membuka bisnis fashion dengan pasaran di Gorontalo dan beberapa kota lainnya.

Pada tahun 2012, Erna Magdalena Manuputty, kliennya ini kemudian menikah dengan Alberth warga Belanda yang berprofesi sebagai pengusaha penyewaan alat-alat berat di negaranya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selain itu, kliennya juga memiliki rumah dengan beberapa kamar yang disewanya kepada para imigran dari Polandia.

Pendapatan penggugat dan suaminya dari usaha penyewaan kamar perbulan diperkirakan mencapai 2.700 hingga 3.000 Euro.

Setelah itu, kliennya bersama sang suami memutuskan untuk menjual salah satu alat berat milik mereka. Sebagian hasil penjualan tersebut kemudian dibawa secara cash ke Indonesia. Tidak hanya itu, kliennya dan suaminya juga bersepakat menjual beberapa harta milik mereka.

Selanjutnya, kata Diaz, pada 2011 mereka bersepakat membeli tanah di kawasan Air Louw, Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon. Mereka kemudian mulai membangun rumah sejak 2016.

Bahwa dalam menjalankan usaha dan hasil usaha yang didapat penggugat dan suaminya, kata Diaz, sama sekali tidak pernah melibatkan adik penggugat, Michael Gleen Manuputty. Adik penggugat ini disangkakan terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba.

Diaz mengatakan, BNN Maluku selaku tergugat digugat dalam kapasitasnya sebagai lembaga negara. Sebab, selaku penguasa negara, mereka dinilai sudah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheids daad), yakni penyegelan dan penyitaan harta benda dan dokumen-dokumen milik penggugat yang berada di kediaman penggugat. Penyitaan sepihak dilakukan oleh BNN Maluku pada 21 Agustus 2021.

Harta benda penggugat yang disita BNN Maluku berjumlah 33 item. Terdiri dari sertifikat-sertifikat tanah, kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, bukti penyetoran tunai ke bank, sejumlah uang baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing, serta dokumen berharga lainnya.

Bahwa alasan penyitaan yang dilakukan tergugat terhadap puluhan asset milik penggugat lantaran mereka menyangka apa yang dimiliki penggugat merupakan bentuk pencucian uang (Money Laundry) dari kejahatan narkotika yang dilakukan adiknya Michael Gleen Manuputty.

Penyitaan yang dilakukan BNN Maluku, lanjut Diaz, bertentangan dengan pasal 75 undang undang nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Di mana mengisyaratkan jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, maka penyidik memberitahukannya kepada PPATK. Namun nyatanya itu tidak dilakukan oleh tergugat. Dan apa yang dilakukan tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum.

Pada bagian akhir gugatannya, penggugat memohon agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan, menyatakan bahwa apa yang dilakukan tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Menyatakan penyitaan yang dilakukan tergugat adalah tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Menghukum tergugat untuk mengembalikan semua Asset milik penggugat yang disita tergugat dari penggugat.

Terkait persoalan tersebut, belum ada keterangan resmi dari pihak BNN provinsi Maluku. Humas BNN Maluku, Mouren, yang dihubungi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya belum merespon. Pesan singkat yang dilayangkan melalui aplikasi Whatsaap-nya juga belum dibalas.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: BNN provinsi MalukuPengadilan Negeri AmbonTindak pidana pencucian uang
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polda Maluku Latih 123 Calon Satpam dari Indonesia Timur
Maluku

Polda Maluku Latih 123 Calon Satpam dari Indonesia Timur

04/28/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas
Ambonku

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

04/27/2026
Kasus Pembegalan di Atas JMP Ambon tidak Benar, Ini Penjelasan Polisi
Ambonku

Empat Pelaku Narkotika Dilepas, Polresta Ambon Klaim sudah Profesional

04/27/2026
Next Post
Ketua Kwarda Maluku Santuni Korban Kebakaran di Tual

Ketua Kwarda Maluku Santuni Korban Kebakaran di Tual

Korupsi Rp.1 M, Raja dan Bendahara Haruku Jadi Tersangka

Raja Haruku Heran Ditetapkan Tersangka Korupsi

Recommended Stories

Polres Aru

Petani di Aru Ini Tega Setubuhi Anak Kandung sejak 2021

11/30/2022
Kunjungi SLB Lelani Ambon Polwan Lakukan Bakti Kesehatan

Kunjungi SLB Lelani Ambon Polwan Lakukan Bakti Kesehatan

08/27/2024
Unidar Ambon Sosialisasi Cara Produksi Halal Bagi UMKM

Unidar Ambon Sosialisasi Cara Produksi Halal Bagi UMKM

12/31/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In