AMBONKITA.COM,— DPD RI melalui Tim Kerja (Timja) RUU Daerah Kepulauan mulai memantapkan pembahasan regulasi strategis bagi wilayah kepulauan dalam rapat perdana yang digelar pada 7 April 2026. Rapat dibuka Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, yang menandai kelanjutan perjuangan RUU yang telah masuk Prolegnas sejak 2017.
Pembahasan menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan penting untuk menjawab ketimpangan pembangunan, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar di wilayah kepulauan yang selama ini masih tertinggal.
Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina yang biasa di sapa Senator Boy terlibat dalam TimJa RUU Daerah Kepulauan. Ia menegaskan naskah akademik RUU Daerah Kepulauan telah siap dan menjadi landasan kuat dalam pembahasan di tingkat legislatif. Boy juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan daerah dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan sebagai motor utama pembangunan.
Menurutnya, pembangunan wilayah kepulauan tidak cukup hanya bertumpu pada anggaran, tetapi harus didorong oleh pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Abraham Paul Liyanto senator Asal NTT, juga menyoroti kondisi riil di lapangan. Ia menegaskan bahwa kendala utama di daerah kepulauan masih terletak pada terbatasnya akses pelayanan dasar, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selain itu, ia menilai potensi besar sumber daya laut dan kekayaan budaya belum dikelola secara optimal untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, salah satu anggota Timja juga menegaskan pentingnya keberpihakan kebijakan terhadap daerah kepulauan. “RUU ini harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat kepulauan, terutama dalam akses layanan dasar dan pembangunan infrastruktur yang merata,” ujar salah satu senator dalam forum rapat.
Selain itu, Timja menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan, transportasi udara, listrik, dan jaringan komunikasi guna membuka konektivitas antarwilayah kepulauan. Potensi sektor kelautan, pariwisata, dan budaya dinilai harus didukung dengan kebijakan yang tepat agar berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.
RUU Daerah Kepulauan ini juga diarahkan untuk mampu mengakomodasi karakteristik daerah kepulauan, termasuk wilayah dengan pulau-pulau kecil, serta memperkuat aspek keberlanjutan lingkungan dan kearifan lokal.
Sebagai langkah lanjutan, Timja akan mematangkan substansi RUU Daerah Kepulauan sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah.
Rapat perdana ini menjadi penanda awal penguatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan, dengan harapan regulasi tersebut segera menghadirkan kepastian hukum dan keberpihakan nyata bagi masyarakat di wilayah kepulauan Indonesia.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS










