Terkait regulasi, menurut pakar hukum tata negara, Dr. Jemmy J. Pietersz, SH, MH, harus dibedakan antara legasi untuk mengatur atau mengatur dan memaksa, jika hanya mengatur maka tata aturannya jelas pesan nilai harus sampai karena hal ini juga terlihat jelas pada undang-undang pemajuan budaya.
‘’Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan sudah merancang sedemikian rupa bagaimana budaya dapat berkembang namun dengan tata nilai yang dijaga, ini yang semestinya menjadi dasar dalam pembuatan perda atau regulasi apapun di tingkat lokal, terkait budaya bapake ini, apakah regulasi yang mengatur saja, atau mengatur dan memaksa,’’ tegas Jemmy.












