Terkait regulasi, menurut pakar hukum tata negara, Dr. Jemmy J. Pietersz, SH, MH, harus dibedakan antara legasi untuk mengatur atau mengatur dan memaksa, jika hanya mengatur maka tata aturannya jelas pesan nilai harus sampai karena hal ini juga terlihat jelas pada undang-undang pemajuan budaya.
‘’Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan sudah merancang sedemikian rupa bagaimana budaya dapat berkembang namun dengan tata nilai yang dijaga, ini yang semestinya menjadi dasar dalam pembuatan perda atau regulasi apapun di tingkat lokal, terkait budaya bapake ini, apakah regulasi yang mengatur saja, atau mengatur dan memaksa,’’ tegas Jemmy.
AMBONKITA.COM,- Terdakwa Rafly Rizky Usman Latua alias Usman, yang ditangkap di lorong gapura tanjung, desa…
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku kembali mengatur strategi melalui kegiatan Tactical Floor Game (TFG) guna mengamankan…
AMBONKITA.COM,- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terus menyelidiki kasus dugaan korupsi…
AMBONKITA.COM,- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Kombes Pol. Indera Gunawan, menekankan kepada…
AMBONKITA.COM,- Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick, Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap ketua DPRD provinsi…
AMBONKITA.COM,- Karo Ops Polda Maluku, Kombes Pol Ronald Reflie Rumondor, mengingatkan kepada penyelenggara Pilkada untuk…