AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
Berbagai dokumen yang ditemukan KPK yaitu terkait usulan dan persetujuan izin proyek, disertai catatan dugaan penentuan nilai fee proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, sejumlah dokumen itu ditemukan saat dilakukan upaya paksa penggeledahan di dua SKPD Pemkot Ambon. Yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Didua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara lain terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek,” kata Fikri kepada AmbonKita.com, Kamis (19/5/2022).
BACA JUGA: Kantor PUPR dan PTSP Kota Ambon Kembali Digeledah KPK, Ini yang Ditemukan
Ali Fikri mengatakan, berbagai dokumen yang ditemukan di dua SPKD Pemkot Ambon tersebut sudah diamankan tim penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…