Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Kantor PUPR dan PTSP Kota Ambon Kembali Digeledah KPK, Ini yang Ditemukan

Share

AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan lanjutan di kantor Dinas PUPR di jalan Jan Paays dan PTSP di lingkungan Balai Kota Ambon, Rabu (18/5/2022).

Penggeledahan sejak pagi tadi, KPK kembali terlihat mengeluarkan empat tas koper besar diduga berisi dokumen barang bukti, hasil temuan.

Proses penggeledahan di Kantor PTSP Ambon berakhir sekira pukul 14.30 WIT. Ruangan Bidang Penanaman Modal, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sebelumnya disegel, kini telah dicabut.

Dua ruangan bidang penanaman modal, PTSP Kota Ambon yang sempat disegel kini telah dicabut tim penyidik KPK usai melakukan penggeledahan pada Rabu (18/5/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

“Tadi mereka keluar membawa sebuah tas koper. Mereka menggunakan lima unit mobil,” kata salah satu pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kepada wartawan.

Terpisah, di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tim penyidik KPK juga terlihat keluar membawa tiga buah tas koper berukuran besar. Tim keluar sekira pukul 16.19 WIT.

BACA JUGA: KPK Sita Catatan Aliran Sejumlah Uang dan Bukti Alat Elektronik di Pemkot Ambon

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengaku dalam proses penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (17/5/2022) kemarin, pihaknya menemukan catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan di ruang kerja tersangka Wali kota Ambon; Ruang kerja Sekretariat Wali kota Ambon; Ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan; Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD; Beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Selain Pemkot Ambon, pada Jumat (13/5/2022) sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Cabang Ambon. Hasilnya ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik.

Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan tersebut diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka.

“Berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dan kawan-kawan,” katanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024