AMBONKITA.COM,- Aparat Polsek Leihitu Barat (Leihibar) menangkap AS. Pria bejat ini diduga telah mencabuli seorang anak perempuan berusia enam tahun.
Perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di salah satu desa di kecamatan Leihibar, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (30/7/2022) lalu.
Kapolsek Leihibar, Ipda Sofia Christina Ester Alfons, mengaku lelaki 68 tahun itu saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sofia menuturkan, kasus pencabulan berawal saat korban bersama saksi A (48), pergi ke pantai. Mereka buang hajat sekira pukul 10.00 WIT.
Usai buang hajat, saksi pergi meninggalkan korban sendiri. Saat berjalan pulang kurang lebih sejauh 7 meter dari korban, saksi melihat terduga pelaku. AS kala itu sedang berjalan menuju pantai.
Melihat AS menuju pantai, kekhawatiran saksi pun menghantui. Sebab, ia teringat perbuatan AS yang pernah menghamili seorang gadis.
“Karena korban seorang anak perempuan dan masih berada di pantai maka saksi yang merasa khawatir lalu memperhatikan langkah pelaku,” ungkap Sofia, Selasa (2/8/2022).
Kecurigaan saksi akhirnya benar adanya. Pasalnya, AS berjalan mendekati korban yang tak mengenakan celana. Ia mendekat dan langsung mencabuli korban berulang kali.
“Saksi A lalu meneriaki pelaku, lalu pelaku kaget dan memaki saksi, kemudian mengambil batu dan melempar saksi,” tambah Sofia.
BACA JUGA:Â Kapolda Maluku Minta Tindak Tegas Pelaku Persetubuhan, Lindungi Psikologi Anak
AS yang tampak emosi melempar saksi menggunakan batu. Saksi kemudian berlari menuju rumah korban. Ia bertemu ayah korban dan langsung menyampaikan perbuatan pelaku terhadap putrinya tersebut.
Discussion about this post