Mencuri untuk Biayai Sekolah Anak, Ibu Ana di Seram Barat Ini Dibebaskan
AMBONKITA.COM,- Diduga terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membiayai sekolah anaknya, JL alias Ibu Ana, ini nekat mencuri.
Warga Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), itu telah dibebaskan setelah diselesaikan menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Pendekatan RJ oleh Kejaksaan Negeri SBB itu sebenarnya sudah dilakukan sejak Jumat (8/7/2022) lalu. Tapi baru disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (3/8/2022).
- Volume Kendaraan Meningkat di Saumlaki Buntut Aktivitas Blok Masela, Pertamina dan Pemkab KKT Komitmen Jaga Keandalan Suplai BBM
- Dua Pejabat PT Dok Waiame Jadi Tersangka Korupsi Kas BUMN, Negara Rugi Rp18,9 Miliar
- Kasus Pembunuhan Nus Kei akan Disidangkan, Dua Terdakwa Ditahan di Rutan Ambon
- Cabuli Bocah Kakek 70 Tahun Ini Ditangkap
Perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan Ana terjadi di rumah MR, tetangganya sendiri pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 11.30 WIT.
Kala itu, Ana mengambil dompet berwarna coklat biru dongker milik MR. Dompet itu berisi uang Rp 350 ribu, dan sejumlah perhiasan emas. Total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 4.735.000.
“Dari laporan yang diterima tersangka ini mencuri karena kebutuhan ekonomi untuk keperluan pendidikan sang Anak,” kata Kareba.
BACA JUGA: Demo di PN Namlea, Keluarga Desak Oknum Brimob Penembak Warga di Gunung Botak Dihukum Berat
Atas kasus pencurian tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana, dengan tetap mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.
“Menindaklanjuti hal ini kepala Kejari SBB Irfan Hergianto, mengambil langkah untuk memberhentikan kasus ini melalui upaya dan proses perdamaian restorative justive pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022,” kata Kareba.
Proses RJ digelar di Kantor Kejari SBB. Kedua pihak menyetujui dan dituangkan dalam akta perdamaian sebagai bukti yang sah atas kesepakatan kedua belah pihak.
“Upaya dan proses perdamaian juga telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan oleh Kejari SBB dan Kejati Maluku,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS








