AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, memberikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Aru. Mereka berhasil menangkap cepat terduga pelaku perkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur.
Selain itu, Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga meminta agar tersangka dapat dihukum berat sebagaimana perbuatannya yang sudah memerkosa dan menghilangkan nyawa anak berusia 9 tahun tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada Polres Aru atas penanganan cepat kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur,” kata Irjen Latif di Ambon, Senin (22/8/2022).
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini berharap agar kasus tersebut dapat ditangani secara profesional sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tangani kasus itu secara profesional, dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pintanya.
BACA JUGA:Â Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan di Aru Terancam 15 Tahun Penjara
Untuk diketahui, tak butuh waktu lama bagi aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru, menangkap satu terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur.
Kurang lebih 10 jam, Obeth Kobawon, warga Kampung Jawa Lorong 2, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru itu diringkus.
Pria 24 tahun yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 06.30 WIT.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post