AMBONKITA.COM,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku menyebutkan Tahun 2023 ini Provinsi Maluku mendapat pagu anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp, 749.806.407.000 (Tujuh ratus empat puluh Sembilan miliar delapan ratus enam juta empat ratus tujuh ribu rupiah) sedangkan untuk DAK non fisik sebesar Rp. 342.297.398.000 (Tiga ratus empat puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Anggaran tersebut tersebar dan dikelola oleh 11 OPD yakni, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Museum Siwalima dan Taman Budaya.
Data Bapenda Tahun 2022 terjadi penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan pagu Tahun 2021 yakni sekitar Rp. 446 Miliar atau 39,63 % dan pada tahun 2023 naik lagi menjadi sebesar Rp. 71 Miliar atau meningkat sebesar 10,42%.
Hingga Posisi September 2023 atau akhir triwulan III, realisasi DAK fisik telah mencapai Rp. 175.997.178.224,- atau sebesar 43,19% sedangkan untuk realisasi DAK Non fisik telah mencapai Rp. 172.799.910.024 atau sebesar 50,48%.
Jika dilihat dari sebaran pencapaian realisasinya, maka rata-rata realisasi telah mencapai 45 sampai 55% , bahkan ada yang telah mencapai 100% yakni pada Dinas Koperasi dan UMKM, namun ada juga yang masih rendah yaitu Dinas Pendidikan, dinas Pertanian dan Dinas Perikanan yang baru mencapai 24-25 %.
Hal ini mencuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi penerima dana transfer pusat bersama sejumlah dinas terkait, Senin (25/09/23) di kantor Bapenda Maluku, Kawasan Waihaong, Kota Ambon.
Habiba Saimima, Asisten II Sekda Provinsi Maluku, saat membuka rapat ini menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyaluran dan penyerapan dana transfer pusat ke daerah, yakni Dana Alokasi Khusus baik fisik maupun non fisik, serta kendala dalam pelaksanaan implementasi program untuk masing-masing OPD.
Menurutnya, secara umum rata-rata penyerapan dana transfer pusat sudah mencapai 60% meskipun masih sebahagian OPD yg baru terealisasi sekitar 34% sampai dengan triwulan III tahun 2023.
‘’Rakor yang digelar pertiga bulan ini untuk menciptakan kolaborasi, sinergitas dan yang paling penting adalah mendorong para OPD yang mengelola Dan Alokasi Khusus untuk melakukan akselerasi percepatan pelaksanaan kegiatan-kegitan yang dananya bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus dan pada akhirnya berdampak kepada percepatan penerimaan dana transfer pusat ke daerah,’’ tegasnya.
Dia menyebutkan Dana Alokasi Khusus merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus dimana kegiatan khusus itu menjadi urusan daerah yang sesuai dengan Prioritas Nasional.
Tujuan DAK diantaranya membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional
Evaluasi dari rapat ini diketahui pada pertemuan sebelumnya muncul permasalahan yang dihadapi oleh beberapa OPD terkait dengan lambannya penyerapan Dana Alokasi khusus, diantaranya, lamanya Inspektorat dalam melakukan review terhadap berkas atau dokumen kontrak dan lain-lain.
Hasil diskusi antara dinas dengan pihak Inspektorat diketahui hal ini disebabkan terdapat kelemahan dalam kelengkapan dokumen yang akan direview, jika berkas atau dokumen itu lengkap, maka reviewpun akan lebih mudah dan cepat, dan selanjutnya dapat di input kedalam Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN).
Kendala lainya penyerapan anggaran DAK pada Dinas PUPR juga terhambat karena faktor cuaca, tingginya curah hujan mengakibatkan tertundanya pekerjaan-pekerjaan fisik seperti pengaspalan, betonisasi dan lain-lain.
Karena itu diharapkan dengan kondisi cuaca yang membaik, Dinas PUPR dapat memacu pelaksanaan kegiatan yang sempat tertunda, sehingga penyerapan anggarannya dapat ditingkatkan. (*)
Discussion about this post