Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pecat Karyawan Kontrak Tanpa Alasan, Bank Sinarmas Diadukan Ke DPRD Ambon

Editor by Editor
07/28/2020
Reading Time: 1 min read
0
Pecat Karyawan Kontrak Tanpa Alasan, Bank Sinarmas Diadukan Ke DPRD Ambon

Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar rapat mediasi antara pihak Bank Sinarmas Ambon dengan seorang pegawai kontrak yang dipercat, Senin (27/7/2020). FOTO : ISTIMEWA

AMBONKITA.COM,-Seorang pegawai kontrak Bank Sinarmas Ambon bernama Adi Naumury mengadu di DPRD Kota Ambon menyusul pemacatan yang dilakukan pihak perusahaan tanpa ada alasan yang pasti.

RELATED POSTS

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

“Ada aduan dari karywan tenaga kerja kontrak, dia diberhentikan oleh pihak Sinarmas tanpa ada alasan yang pasti dan kami coba untuk memediasi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (27/7/2020).

Dari hasil mediasi tersebut, lanjut dia, setelah mendengar dari karyawan dan pihak perusahaan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pihak Sinarmas telah melakukan pelanggaran dengan memecat karyawannya.

“Komisi I selalu menyelesaikan sengketa tenaga kerja dengan berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dari pendekatan itu Sinarmas telah melakukan pelanggaran terhadap karyawan,” ungkap dia.

Pormes mengatakan, pelanggaran tersebut sesuai pasal 59 ayat 1 hingga ayat 7 undang-undang ketenagakerjaan, pihak perusahaan hanya memberikan kontrak dua tahun saja dan apabila harus diperpanjang maka hanya diberikan satu tahun.

Sehingga, dari kontrak kerja yang diberikan oleh perusahaan telah melebihi batas, sebab perusahaan memperpanjang kontraknya sudah sebanyak dua kali. Dari tahun 2015 sampai 2017 dan diperpanjang lagi di tahun 2017 hingga 2019.

“Itu berarti Sinarmas telah melakukan dua pelanggaran, pertama mereka sudah memperpanjang kontrak melebihi batas undang-undang,” ujar Pormes.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dia juga mengakui, selain itu, harusnya tujuh hari sebelum masa kontrak habis, pihak perusahaan harus menyurati karyawan tersebut. Namun yang terjadi pihak perusahaan langsung memperpanjang kontrak begitu saja.

“Sehingga dalam aturan undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 59 ayat 7 karyawan itu harus dipekerjakan kembali sebagai karyawan kontrak,” tandasnya.

Pormes menambahkan, komisi memberikan waktu seminggu kepada Sinarmas Ambon untuk berkoordinasi dengan kantor pusat agar kembali mempekerjakan karyawan tersebut.

“Kami kasih waktu seminggu untuk pihak Sinarmas Ambon berkonsultasi dengan pusat dan mengawal semua itu adalah dinas tenaga kerja Kota Ambon,” katanya. (ALFIAN SANUSI/TERASMALUKU.COM)

Tags: Bank SinarmasDiadukanDPRD AmbonPecat Karyawan KontrakZeth Pormes
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Next Post
MUI Maluku Minta Fraksi PKS DPR RI Kawal Penolakan RUU HIP

MUI Maluku Minta Fraksi PKS DPR RI Kawal Penolakan RUU HIP

Kapolda Tinjau Gunung Botak, Peluang Dibuka Lagi

Kapolda Tinjau Gunung Botak, Peluang Dibuka Lagi

Recommended Stories

Temui Uskup Amboina, Kapolda Diminta Antisipasi Balap Liar

Temui Uskup Amboina, Kapolda Diminta Antisipasi Balap Liar

01/17/2022
Kontraktor Taman Kota Saumlaki Terima Rp.4 Miliar

Kontraktor Taman Kota Saumlaki Terima Rp.4 Miliar

09/29/2021
Polda Maluku Ungkap Puluhan Kasus Korupsi Kerugian Capai Rp33 M

Polda Maluku Ungkap Puluhan Kasus Korupsi Kerugian Capai Rp33 M

06/22/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In