AMBONKITA.COM,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berjanji dalam waktu dekat akan gelar perkara kasus pencemaran nama baik dengan terduga pelaku Bupati Buru, Ramli Umasugi.
Ramli Umasugi dilaporkan anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Fadly Tukuboya. Ia dipolisikan setelah diduga telah mencemarkan nama baik korban di Bandara Namniwel, Buru, tahun 2020 silam.
Perkara yang sempat ditangani Polres Pulau Buru itu kini sudah dalam tahap penyidikan. Pada pekan kemarin, dua saksi ahli dari Kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon telah dimintai keterangan.
“Gelar perkara belum dilakukan. Nanti dalam waktu dekat ini. Kita akan informasikan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (5/4/2022).
Baca juga:Â Dua Saksi Ahli Diperiksa, Nasib Bupati Buru Tinggal Selangkah Lagi
Untuk diketahui, gelar perkara akan dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku untuk menentukan tersangka dan status kasus tersebut.
Perkara itu kini tinggal menunggu gelar perkara setelah penyidik memeriksa dua saksi ahli, yakni ahli bahasa dan pidana dari Unpatti Ambon.
Peristiwa pencemaran nama baik itu sendiri terjadi di ruang publik yaitu di Bandara Namniwel, Namlea, Kabupaten Buru, Senin (28/12/2020) lalu.
Korban yang merupakan salah satu wakil rakyat di Buru membawa kasus itu ke ranah hukum setelah merasa sudah dipermalukan oleh Bupati Buru.
Baginya, perbuatan Bupati Buru tidak menyenangkan. Perkara ini sempat dilaporkan ke Polres Pulau Buru. Namun korban yang merasa tidak puas, akhirnya kembali melaporkannya ke Polda Maluku.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post