AMBONKITA.COM,- Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon menggelar aksi demonstrasi terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Aksi yang digelar di depan kantor Balai Kota Ambon, Jalan Sultan Hairun, Kamis (8/9/2022), itu diterima langsung oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena .
Sebelum ditemui Penjabat Wali Kota, para orator silih berganti menyampaikan keluhan masyarakat terkait kebijakan yang dinilai sepihak menaikan harga BBM bersubsidi.
Selain berorasi melalui pengeras suara, para demonstran juga menulis keresahan masyarakat melalui sejumlah pamflet. Diantaranya: “BBM: Bebaskan Beban Masyarakat, Tolak Harga BBM”. “Pertamina: Per Tahun Minyak Naik”. “Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat Hanya Slogan Semata, Tolak Kenaikan BBM”.
Terdapat tujuh poin tuntutan yang dibacakan dan diserahkan GMKI Ambon kepada penjabat Wali kota Ambon. Pertama, meminta pemerintah mencabut kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi.
“Pemerintah harus segera mencabut kebijakan kenaikan BBM bersubsidi walau dengan dalih memberikan bantuan BLT. Solusi ini tidak menjawab perubahan kondisi harga barang pokok yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat di lapisan bawah. Karena dengan menaikkan harga BBM bersubsidi pemerintah kembali membuka ruang kenaikan inflasi yang juga akan berdampak buruk bagi kondisi ekonomi Indonesia.”
“Perubahan harga dan merosotnya daya beli masyarakat akan terjadi apabila kenaikan harga BBM bersubsidi tidak dicabut. Fakta saat ini perekonomian negara ditopang dari belanja rumah tangga sebesar 56% dan hal ini akan memburuk apabila perubahan harga di lapisan bawah tidak terkendali.”
Kedua, GMKI meminta pemerintah mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi.
“Pemerintah harus mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi dengan mengeluarkan regulasi penggunaan BBM bersubsidi. Penggunaan BBM bersubsidi harus tepat sasaran dengan tujuan harga bahan pokok dapat terkendali berdasarkan daya beli masyarakat Indonesia.”
Ketiga, GMKI meminta pemerintah segera merealisasikan Perpres Nomor 55 tahun 2019.
“Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Hal ini dapat mengurangi ketergantungan terhadap ketersediaan BBM bersubsidi.”
Discussion about this post