Keempat. GMKI meminta pemerintah memangkas anggaran belanja yang tidak berdampak pada rakyat kecil.
“Pengalokasian belanja negara harus dikaji ulang dengan keadaan ekonomi dunia yang tidak menentu. Prioritas anggaran belanja harus berdasarkan kondisi masyarakat saat ini dengan kata lain program belanja negara yang masih bisa ditangguhkan agar ditunda penggunaannya.”
Kelima, GMKI meminta pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak negara.
“Pengoptimalisasian penerimaan pajak negara harus segera dilakukan untuk menambah volume APBN. Pemerintah harus lebih tegas dalam persoalan pengemplang pajak. Pemerintah tidak boleh kalah dengan para mafia pajak bila tidak taat akan aturan. GMKI akan terus mendukung pemerintah dalam memberantas mafia pajak dan dalam pengungkapan kasus pengemplang pajak.”
Keenam, GMKI meminta pemerintah provinsi memberantas mafia minyak di bumi raja-raja.
“Bahwa hari ini masih banyak mafia-mafia minyak yang kemudian berusaha mengambil keuntungan dari dampak kenaikan harga BBM yang terjadi akibat dari dampak kebijakan pemerintah yang dikeluarkan dengan cara menimbun minyak untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang sangat tidak sesuai.”
“Ini merupakan bentuk tindakan eksploitasi terhadap kebijakan pemerintah yang malah akan lebih menguntungkan para mafia minyak tersebut. Sehingga pemerintah harus segera memberantas para mafia minyak tersebut khususnya yang masih terjadi di bumi raja-raja tercinta ini.”
BACA JUGA:Â Demo Kenaikan Harga BBM di Ambon, Mahasiswa Saling Dorong hingga Bakar Ban
Dan ketujuh, GMKI meminta pemerintah provinsi Maluku, pemerintah kota Ambon, dan DPRD provinsi Maluku untuk mengkaji ulang kebijakan penyesuaian kenaikan harga angkutan umum dan harga transportasi laut.
“Kebijakan penyesuaian kenaikan harga angkutan umum yang berlaku di Kota Ambon berdasarkan surat keputusan Walikota Ambon Nomor 617 Tahun 2022 tentang penyesuaian tarif angkutan jalan untuk penumpang Umum kelas ekonomi di Kota Ambon merupakan kebijakan yang terkesan terburu-buru tanpa adanya kajian dan pertimbangan yang matang.”
“Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut hanya merupakan bentuk merespon arahan dari kebijakan pemerintah pusat sesuai keputusan Menteri ESDM nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tanggal 03 September 2022, malah akan lebih memberatkan masyarakat kecil dikarenakan dampak dari kenaikan harga BBM. Ini berimplikasi pada kenaikan harga komoditas bahan-bahan pokok masyarakat ditambah juga harga angkutan umum yang semakin meningkat, sehingga semakin tinggi juga biaya kehidupan masyarakat membuat rakyat semakin menderita.
“Selain itu, kenaikan harga BBM juga berimplikasi pada kenaikan harga tiket kapal yang merupakan moda transportasi utama penyambung mobilitas masyarakat antar pulau satu ke pulau yang lain. Karena pada dasarnya provinsi Maluku merupakan provinsi kepulauan sehingga tentunya semakin tinggi harga tiket kapal akan juga berpengaruh terhadap tingginya tingkat pengeluaran masyarakat.” Demikian bunyi tujuh poin tuntutan yang ditandatangani Ketua GMKI Ambon, Josias Tiven dan Sekretaris Ronaldi Soselisa.
Discussion about this post