Categories: Hukum Kriminal

Diduga Korupsi UP Rp4,6 M Kadis Dikbud Aru Ditahan Jaksa

Share

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan Jusuf Apalem atau JA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) sebesar Rp4 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.

Selain JA, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, jaksa juga menetapkan dan menahan dua rekannya yang lain, Kamis (9/3/2023). Yaitu Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPD, Albert Niko Tiwry (ANT) dan Bendahara Pengeluaran Johan Djabumir (JD). JD saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang diketuai Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasution telah melakukan penahanan terhadap JA, bersama-sama ANT dan JD (sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon). Mereka telah menyalahgunakan UP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 sebesar Rp.4.693.973.152,” kata Romi Prasetya Nitisasmito, Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Aru dalam keterangannya yang diterima AmbonKita.com, Jumat (10/3/2023).

BACA JUGA: Plt Sekda Bursel Diperiksa di Kantor Kejati Maluku

Kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp4,6 miliar tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 39/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 2022.

Romi mengatakan, perbuatan JA selaku KPA, memerintahkan dan menyetujui dengan menandatangani surat tanda setoran senilai Rp.1.816.046.433 (satu milyar delapan ratus enam belas juta empat puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tiga). Hal ini dilakukan untuk menutupi ketekoran kas Tahun 2017 dengan menggunakan UP 2018.

JA disangkakan menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana; dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Dalam perkara ini Jaksa Penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp.733.000.000, (tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah), 2 (dua) unit speedboat, 1 (satu) unit kapal motor, 3 (tiga) unit mesin speedboat, dan sebidang tanah luas 500M2 beserta bangunan diatasnya seluas 88 M2,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024