AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku, berinsial DK diperiksa Polisi, Selasa (8/8/2023).
DK diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Ia diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada stafnya sendiri.
“Iya benar diperiksa tadi siang,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada AmbonKita.com.
Kasus dugaan asusila tersebut, kata Andri, telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah dinaikan ke tingkat penyidikan. Nanti diekspose sekalian kalau sudah penetapan tersangka,” tambahnya.
BACA JUGA: Polisi Koordinasi dengan Setda Maluku Ungkap Pelecehan Seksual yang Diduga Dialami Pegawai Pemprov
Untuk diketahui, menguaknya kasus cabul itu membuat DK memilih mengundurkan diri sebagai Kadis PPPA Maluku.
DK diduga telah melecehkan salah satu stafnya itu. Bahkan perbuatan tersebut sudah terjadi tiga kali selama bulan Juli 2023 lalu.
Perkara itu menjadi atensi Polda Maluku. Dan untuk membuktikan kasus yang sempat viral tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan Dirreskrimum agar berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Maluku.
Kapolda menekankan bahwa kasus itu akan ditangani secara baik dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…