AMBONKITA.COM,-Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertananan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Fransiska Vivi Ganggas S.H, M.A.P, melantik Tri wawan Setiawan Syarif.,SE. MAPPI (Cert.) sebagai penilai pertanahan bidang jasa penilai properti sederhana.
Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di Aula Kanwil BPN Maluku kawasan Tantui Kota Ambon, Jumat (14/4/2023).
Pelantikan Tri Wawan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan nomor 505/SK. PT. 01.01/BI/2023.
Tri Wawan kini mengantongi ijin penilai publik dengan nomor PS-1.21.00307 dan lisensi penilai pertanahan PP2.0002.23.
Tri Wawan berasal dari Kantor Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah fitriantoro dan rekan yang memiliki cabang di Kota Ambon.
“Dengan adanya lisensi penilai dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan ini, saat ini saya menjadi satu-satunya penilai pertanahan dan juga penilai publik yang berdomisili di Provinsi Maluku,” kata Tri Wawan usia dilantik.
Tri Wawan menjelaskan kehadiran penilai pertanahan merupakan hal yang penting di suatu daerah termasuk Maluku untuk percepatan pembangunan. Karena menurutnya pengadaan tanah harus menggunakan penilai pertanahan.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku menyambut positif adanya pelantikan penilai pertanahan di wilayah Maluku.
“Dengan adanya penilai pertanahan ini diharapkan pelaksanaan pengadaan tanah di wilayah Provinsi Maluku kedepannya lebih mudah,” kata Fransisca.
Seperti diketahui pada akhir Oktober 2022, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPR No. 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan sebagai peraturan baru menggantikan peraturan yang lama, yaitu Permen ATR/BPN No. 4/2020.
Dalam Permen ATR/BPR yang baru ini, Penilaian Pertanahan dilakukan oleh penilai pertanahan yang memiliki izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa penilaian properti atau penilaian properti sederhana.
Adapun lingkup pekerjaan penilaian pertanahan dalam Permen No. 17 Tahun 2022 ini meliputi :
a. perencanaan Pengadaan Tanah
b. pelaksanaan Pengadaan Tanah
c. Pengadaan Tanah Skala Kecil
d. Penilaian Objek P3MB dan Prk.5
e. Penilaian objek konsolidasi tanah
f. penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional
g. perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah dan
h. lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Hamdi
Discussion about this post