Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Dinas Lingkungan Hidup Maluku Diduga Tutup Mata

TUMPAHAN LIMBAH MINYAK DI HATIVE BESAR

Editor by Editor
01/23/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Pantai Hatiwe Besar Tercemar Limbah Minyak Diduga dari Kapal Pertamina

Limbah minyak yang diabadikan masyarakat Negeri Hatiwe Besar pada Senin (10/1/2022).

AMBONKITA.COM,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku diduga menutup mata dengan insiden tumpahan limbah minyak di perairan laut Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Senin (10/1/2022) lalu.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

Meski telah turun melakukan pemeriksaan di lokasi tumpahan minyak yang melibatkan Pertamina dan masyarakat setempat, namun hasilnya seperti apa, sampai saat ini belum diketahui.

Badan Saniri Negeri Hative Besar sangat menyayangkan pihak DLH yang seolah menyepelehkan insiden tumpahan minyak di petuanan laut Hative Besar tersebut.

Dalam rilisnya yang diterima AmbonKita.com, Minggu (22/1/2022), Badan Saniri Negeri Hative Besar, Heppy Leunard Lelapary mengecam keras sikap acuh tak acuh dari DLH Maluku yang dipimpin Rooy Siauta tersebut.

”Pada saat pengambilan sampel oleh pihak DLH, saat itu tidak pada kondisi tumpahan minyak yang hitam pekat seperti berdasarkan objek foto maupun video. Bagi kami, kami berkepentingan mengamankan seluruh wilayah lingkungan laut petuanan adat kami dari potensi pencemaran lingkungan dalam bentuk apapun,” tegas Lelapary.

Menurutnya, kesigapan DLH Maluku patut diapresiasikan, tetapi kesigapan itu tetap harus diikuti dengan goodwill yang baik untuk menjaga ekosistem perairan dari potensi-potensi pencemaran.

Strict liability atau pertanggung jawaban mutlak dalam UU 32 tahun 2009 pasal 88 harus dikedepankan oleh pemerintah sebagai regulator dalam penegakan hukum terkait dugaan-dugaan potensi pencemaran yang dilakukan oleh setiap badan usaha termasuk Pertamina.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Dalam pandangan kami, penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup bahwa sampel sudah diambil untuk diuji tidak komprehensif dan jauh dari nilai-nilai ilmiah jika merujuk pada PP 22 tahun 2021,” ujarnya.

Dikatakan, Pemerintah Negeri Hative Besar mempunyai beberapa catatan penting, yaitu: Kadis tidak menjelaskan parameter apa yang dipakai mengukur baku mutu air laut untuk biota. Jika menilik lampiran VIII PP 22/2021, maka ada 38 parameter yang meliputi parameter fisik, kimia, dan biologi. Hasil uji mutu air 0,8 ini untuk parameter apa? Sementara untuk parameter fisik yang secara kasat mata kita bisa duga yaitu parameter kebauan saja sudah jelas-jelas berbau minyak solar dari standar parameter tidak berbau atau alami.

Dari segi parameter kekeruhan, padatan tarsus pensiber kolerasi positif dengan kekeruhan, kata Heppy, semakin tinggi padatan tersuspensi dalam suatu perairan maka perairan tersebut semakin keruh.

Bukti dokumentasi visual foto dan video saja, tambah dia, sudah menunjukan bahwa turbidity/kekeruhan kemungkinan telah melewati standar mutu yang ditetapkan. Reliabillity hasil lab itu tidak dapat diterima, karena validitas sampel  yang diambil sangat tidak ilmiah dan tidak sesuai metodologi yang benar. Mengapa? Wadah contoh uji harus bebas kontaminan. Kenyataannya dengan bermodal botol aqua bekas jumlah sampel yang diambil juga tidak cukup untuk diuji, karena hanya sebanyak 500ml atau hanya 1 botol aqua.

Selanjutnya, sampel yang dibawah tidak langsung dianalisis, seyogyianya harus diawetkan dengan regent pengawet karena parameter-parameter tertentu lebih banyak dipengaruhi oleh factor penyimpanan. Contoh sebelumnya dianalisis daripada yang lainnya. Beberapa jenis kation dapat hilang karena diserap oleh dinding wadah gelas seperti alumunium (Al), Kadmium(Kd), Krom (Cr), tembaga (Cu), Besi (Fe), Timbal (Pb), Mangan (Mn), Perak (Ag) dan Seng (Zn).

Ia menambahkan, merujuk pada fakta di lapangan bahwa pada saat staf DLH turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan pada 10 Januari 2022, dalam percakapan dengan mereka kondisi tumpahan minyak hitam pekat yang terdapat di air sangat berpotensi bagi pencemaran lingkungan.

Harusnya pada saat itu tindakan pengambilan sampel sudah harus dilakukan. Beberapa jam kemudian setelah staf DLH bersama kapal pertamina mendatangi lokasi tumpahan minyak, salah satu staf dari atas kapal meneriaki ke warga “gumpalan minyak sudah tidak ada mungkin sudah terbawah arus.”

Ketua GAMKI Maluku ini menegaskan, kasus limbah minyak diperairan Negeri Hative Besar pada 10 Januari 2022 bukan kejadian pertama, sudah berulang dan setelah ditinjau oleh pihak terkait, masyarakat tidak mendapatkan penjelasan apapun tentang masalah-masalah seperti ini.

“Berdasarkan kasus-kasus seperti ini Kami berharap ada langkah bijak dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup untuk sedapat mungkin berkordinasi dengan Pemerintah dan masyarakat Negeri Hative Besar maupun pihak Pertamina untuk mengatur persoalan batas berlabuhnya jumlah kapal di perairan laut Negeri Hative Besar, tentunya dengan melibatkan lembaga atau instansi yang berkewenangan untuk itu,” pintanya.

“Harus pula diatur jarak berlabuhnya kapal dari wilayah laut Hative Besar paling tidak titik berlabuh berada di luar batas dari laut Negeri Hative Besar. Hal-hal ini harus diatur karena selain berdampak pada potensi pencemaran lingkungan masalah ini berpengaruh terhadap kehidupan perekonomian masyarakat Negeri Hative Besar yang nota bene adalah masyarakat nelayan kecil,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Maluku Rooy Siauta yang dihubungi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya Minggu (22/1/2022), belum merespon. Pesan singkat melalui aplikasi Whatsaapnya, juga belum dibalas.

Baca juga: Pantai Hatiwe Besar Tercemar Limbah Minyak Diduga dari Kapal Pertamina

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Dinas Lingkungan Hidup MalukuKecamatan Teluk AmbonKota AmbonLimbah Tumpahan MinyakNegeri Hative BesarPertamina
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Next Post
Virus Omicron Sudah di Indonesia Timur, Masyarakat Diimbau Perketat Prokes

Virus Omicron Sudah di Indonesia Timur, Masyarakat Diimbau Perketat Prokes

KPK

KPK Geledah 7 Kantor Pemerintahan di Bursel, Dokumen Aliran Uang Diduga Korupsi Ditemukan

Recommended Stories

Bentrok di Kudamati Ambon, Bokong Anak Bawah Umur Ditusuk OTK

Atasi Bentrok, Kapolsek Nusaniwe Imbau Orang Tua Larang Anak Keliaran Tengah Malam

03/04/2022
Setelah 25 Tahun Umat Islam Shalat Id di Lapangan Merdeka Ambon, Ini Kata Kapolda

Setelah 25 Tahun Umat Islam Shalat Id di Lapangan Merdeka Ambon, Ini Kata Kapolda

04/12/2024
Mantan Kajati Maluku Diduga Disuap Tutupi Kasus Korupsi PT Kalwedo, Pendemo Sebut Nama Sam dan Alfred

Mantan Kajati Maluku Diduga Disuap Tutupi Kasus Korupsi PT Kalwedo, Pendemo Sebut Nama Sam dan Alfred

01/19/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In