AMBONKITA.COM,- Komisi IV DPR RI dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Maluku-Papua, menggelar sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Sosialisasi yang digelar Jumat sore (28/10/2022), melibatkan dua desa bertetangga di Kecamatan Amalatu. Yakni Negeri Hualoy dan Latu.
Anggota Komisi IV DPR RI, Saadiah Uluputty mengatakan, sosialiaasi dilakukan karena pihaknya ingin menyampaikan informasi kepada masyarakat agar bekerjasama untuk menjaga dan menata kawasan hutan mereka.
Menurutnya, hutan yang ada di tengah-tengah masyarakat diinginkan negara agar dapat berfungsi semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam fungsinya, ada beberapa penamaan pengelolaan, yakni hutan negara, produksi, lindung dan hutan kemasyarakatan.
“Nah, masyarakat juga perlu tau bahwa sebenarnya ada perhatian juga dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mungkin selama ini program-program atau regulasi itu tidak sampai kepada masyarakat di tatanan paling bawah (tapak),” kata Uluputty di Baileo Desa Hualoy.
Anggota Fraksi PKS RI itu mengatakan, sosialisasi dilakukan juga sebagai salah satu intervensi pemerintah dalam hal ini KLHK, untuk melihat masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Dalam satu tagline Hutan Terjaga Rakyat Sejahtera. Sehingga beberapa program yang kami usulkan kepada pemerintah yaitu program pemberdayaan hutan-hutan sosial kepada masyarakat bisa memiliki akses atau semacam ada konpensasi, bahwa masyarakat sudah menjaga hutan dengan baik,” katanya.
BACA JUGA: Banda Aman Wisatawan Asing Membludak
Dia berharap, selain pemerintah, masyarakat juga harus menjadikan kegiatan yang dilakukan tersebut sebagai kampanye besar.
Selain itu, Uluputty mengaku sosialisasi yang digelar juga terkait Tanah Objek Reforma dan Agraria (TORA). TORA merupakan kebijakan Presiden Jokowi, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.
Dalam RPJMN ini, pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jadi RPJMN ini adalah untuk melakukan distribusi hak atas tanah petani. Sasaran dari program ini antara lain adalah dengan penyediaan sumber TORA serta melakukan redistribusi tanah dan legalisasi aset.
“Nah, ruang ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat, jangan sampai fasilitasi dan kebijakannya hanya untuk para pemodal atau korporasi,” ujarnya.
Sebagai perwakilan masyarakat, Uluputty mengaku perlu disampaikan terkait kebijakan sertifikasi lahan, dan hutan yang bisa diakses masyarakat. Artinya, akses dan kesempatan ini sudah ada, tinggal disampaikan agar masyarakat paham terkait regulasi atau program-program ini, agar bisa menyesuaikan.
“Menyangkut hutan adat, di Mahkamah Konstitusi sudah diakui eksistensinya, tinggal kita punya Perda Adat agar ada payung hukum yang singkron dengan di atas. Ini kan kita sudah terlembaga. Karena itu pemerintah harus perkuat,” ujarnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan meminta dukungan dan mengajak seluruh…