AMBONKITA.COM-DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2023 di Kantor DPRD Maluku, Selasa (11/6/2024).
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun dan unsur pimpinan lainnya dihadiri Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie bersama Forkopimda Provinsi Maluku dan pimpinan OPD Pemprov Maluku.
Dalam rapat paripurna ini, Sadali menyampaikan pidato perdananya sebagai Penjabat Gubernur Maluku. Ia mengatakan tugas pokoknya yang paling utama adalah menyukseskan terselenggaranya Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku secara aman, damai, jujur, berkualitas dan demokratis.
Sebagai implementasi amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya tentang pemerintahan daerah, Sadali selaku Penjabat Gubernur juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Provinsi Maluku, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan tersebut, ujar Sadali meliputi : laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, merupakan Laporan Keuangan Konsolidasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah,” kata Sadali.
“Terkait realisasi APBD Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan bahwa Pendapatan Daerah, di anggarkan sebesar 3,14 triliun rupiah, terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar 3,06 triliun rupiah atau 97,56 persen, dimana Realisasi pendapatan daerah tersebut, bersumber dari pendapatan asli daerah (pad) sebesar 664,66 miliar rupiah, pendapatan transfer (dana perimbangan) sebesar 2,40 triliun rupiah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 299,70 juta rupiah,” ungkapnya.
Untuk Belanja Daerah, lanjutnya, dianggarkan sebesar 3,15 triliun rupiah terealisir sampai akhir Tahun Anggaran sebesar 2,98 triliun rupiah atau 94,46 persen, dimana realisasi belanja daerah tersebut terdiri atas: belanja operasional 2,20 triliun rupiah, belanja modal sebesar 502,70 miliar rupiah, dan belanja transfer sebesar 279,50 miliar rupiah.
“Untuk pembiayaan netto, dianggarkan sebesar 14,60 miliar dengan realisasi sebesar 14,60 miliar, yang mana sumber pembiayaan netto berasal dari penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar 152,77 miliar rupiah dengan realisasi sebesar 152,77 miliar rupiah atau 100 persen dengan pengeluaran pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar 138,17 miliar rupiah dengan realisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar 138,17 miliar rupiah atau 100 persen,” jelasnya.
Sadali menerangkan, bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar 152,77 miliar rupiah, dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 138,17 miliar rupiah, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar 14,60 miliar rupiah.
“Dengan demikian secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah sebesar 3,06 triliun rupiah, jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar 2,98 triliun rupiah, maka dihasilkan surplus tahun anggaran 2023 sebesar 83,76 miliar,” katanya.
Surplus tersebut, kata Sadali, bila ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar 14,60 miliar rupiah, maka diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2023 sebesar 98,37 miliar atau tepatnya sebesar Rp. 98.370.079.274,77.
Selanjutnya, ia mengatakan, neraca keuangan per 31 Desember 2022, terdiri atas : total aset sebesar 6,88 triliun rupiah, total kewajiban sebesar 751,44 miliar rupiah, dan total ekuitas sebesar 6,13 triliun rupiah.
Penjabat Gubernur menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun. DPRD Maluku kemudian membahas LPJ Gubernur Maluku ini. (Diskominfo Maluku)
Discussion about this post