AMBONKITA.COM,- Maluku merupakan salah satu provinsi rawan terhadap peredaran gelap narkoba. Kondisi geografis menjadi salah satu faktor mudahnya peredaran obat-obat terlarang ini sampai di tangan masyarakat.
Masalah tersebut kini menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku. Untuk meminimalisir peredaran narkotika, DPRD saat ini tengah merancang Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi P4GN atau Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Ketua DPRD Maluku, George Benhur Watubun, kepada wartawan Rabu, 26 Juni 2024, menyampaikan bahwa Ranperda tentang P4GN merupakan inisiatif DPRD Maluku. Ranperda ini telah digodok sejak tahun 2023, dan diharapkan dapat segera diusulkan dan ditetapkan.
Peraturan Daerah (Perda) yang sementara digodok diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Perda nanti juga akan membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Selain itu, Perda tentang P4GN ini juga untuk menciptakan ketertiban dan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat. Hal ini juga harus sejalan dengan proses penindakan terhadap pemakai, pengedar, hingga bandar narkoba secara tegas.
Di sisi lain, Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku ini mengajak masyarakat, terutama kaula muda sebagai generasi penerus bangsa, untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan cara menghindari atau menjauhinya.
“Mari kita bersatu memberantas peredaran narkotika ini,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post