AMBONKITA.COM,- Ratusan massa aksi yang melakukan demonstrasi memasuki ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon, Senin (23/12/2024).
Mereka yang tergabung dalam organisasi masyarakat; Ansor, Banser dan cipayung plus menyerahkan tuntutan sikap kepada Wakil Ketua DPRD Maluku, M. Fauzan Rahawarin.
Aksi unjuk rasa dilakukan menyusul tindakan penganiayaan terhadap RS, pengemudi mobil minibus oleh tiga oknum polisi, anggota Polsek KPYS, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Jumat lalu (20/12/2024).
Para orator dalam aksi ini mengutuk keras tindakan arogan yang dilakukan tiga oknum polisi tersebut. Adalah Bripka EW, Aipda JT dan Bripda SD. Mereka mendesak DPRD Maluku memanggil Kapolda dan Kapolresta Ambon.
“Copot Kapolresta Ambon, copot Kapolsek KPYS dan pecat tiga anggota polisi tersebut,” teriak salah satu orator di atas mobil pick up, kendaraan aksi.
Kedatangan massa aksi diterima Wakil Ketua DPRD Maluku, M. Fauzan Rahawarin. Ia didampingi sejumlah anggota DPRD Maluku, diantaranya Rovik Akbar Afifuddin, Ridwan Nurdin, Rostina Hasyim, Suantie John Laipenny, Saudah Tuankotta, Wahid Laitupa, dan sebagainya.
Usai mendengar orasi dari sejumlah orator, Fauzan meminta massa aksi untuk masuk menyampaikan tuntutannya di dalam gedung DPRD Maluku. Rapat kemudian berlangsung di ruang sidang paripurna, lantai 2 gedung DPRD Maluku.
“Kita rencananya akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Kapolda Maluku dan Kapolresta Ambon pada tanggal 30 Desember 2024. Undangan sudah kita berikan,” kata Fauzan dihadapan massa aksi.
Secara umum, para wakil rakyat yang hadir menyampaikan pendapatnya atas kasus tersebut. Mereka menyayangkan tindakan yang dilakukan tiga oknum polisi ini, karena melenceng dari tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Kita juga mengundang teman-teman OKP untuk ikut langsung karena ada beberapa tuntutan juga yang minta agar proses ini bisa berjalan transparan. Olehnya itu proses ini juga berjalan transparan,” ungkapnya.
Terkait persoalan hukum, Fauzan mengaku pihaknya kembalikan kepada Polda Maluku. “Prosesnya seperti apa tapi setidaknya kita sebagai wakil rakyat katong (kita) menerima aspirasi dan mengawal kasus ini secara baik,” ujarnya.
Peristiwa ini, lanjut anggota legislatif daerah pemilihan Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru (dapil 6) ini dapat menjadi transformasi bagi Polri.
“Katong berharap juga ini bisa menjadi transformasi di tubuh institusi Polri agar tidak ada lagi oknum oknum yang berperilaku tidak baik, supaya slogan Presisi itu bisa berjalan dengan humanis untuk penegakan hukumnya,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post