AMBONKITA.COM-Polresta Pulau Ambon menetapkan delapan orang warga sebagai tersangka pengambilan paksa jenazah positif covid-19 dari mobil ambulance di Jalan Jenderal Sudirman Galunggung, Desa Batumerah Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) sore. Delapan tersangka tersebut enam pria dan dua lainnya perempuan. Tersangka bersinisal AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI (P) dan YN (P).
“Sementara ini ada delapan orang, dua perempuan dan enam laki-laki, saat ini kami sedang proses dan kami sudah menetapkan mereka sebagai tersangka, tinggal kita pastikan apakah mereka kita tahan atau tidak,” kata Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Polisi Leo Surya Nugraha Simatupang di Mapolresta Ambon, Sabtu (27/6/2020).
Leo mengatakan kedelapan tersangka itu diduga menghasut, memaksa mengeluarkan jenazah dari dalam mobil ambulance dan menggotong jenazah hingga ke rumah duka. “Dari delapan ini nanti kita akan kembangkan lagi, kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Kapolresta.
Leo yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Gilang Prasetya ini menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP junto Pasal 93 Undang-Undang Nomor Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Leo mengatakan jajaran Polresta Ambon sejak Jumat (26/6/2020) pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa pengambilan paksa jenazah HK, yang positif covid-19. Menurut Leo dari delapan tersangka tersebut ternyata mereka bukan keluarga dekat almarhum. Mereka hanya tetangga dan warga yang ikut-ikutan mengambil paksa jenazah.
Sebelumnya pada Jumat (26/6/2020) ratusan warga menghadang iring-iringan mobil yang membawa jenazah HK ke TPU Hunuht, khusus pemakaman positif covid-19. Warga marah karena jenazah HK yang meninggal dunia di RSUD dr Haulussy Jumat pagi itu dimakamkan di TPU khusus covid-19. Warga yakin HK meninggal karena penyakit kanker yang dideritanya bukan covid-19.
Warga kemudian memaksa mengambil jenazah HK dengan membuka pintu belakang mobil ambulance. Setelah itu warga beramai-ramai membawa jenazah ke rumah duka yang tak jauh dari Jalan Jenderal Sudirman. Warga juga membuang peti jenazah di jalan raya.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Sekda Maluku Kasrul Selang, Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, Dandim 1504/Ambon, Kolonel Kav Cecep Tendi Sutandi mendatangi lokasi untuk negosiasi dengan keluarga almarhum. Setelah itu, jenazah akhirnya di makamkan di pemakaman keluarga kawasan Wara, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) petang dengan protokol Covid-19 dan pengawalan aparat kepolisian. (MDI)
Discussion about this post