AMBONKITA.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku agar jangan dulu mengambil langkah apapun di Ruko Pasar Mardika.
Demikian disampaikan ketua komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw saat menerima ratusan pengusaha yang tergabung dalam anggota Forum Komunitas Pengusaha Mardika (FKPM) Ambon, Selasa (30/5/2023).
Rahakbauw mengaku DPRD telah membentuk Pansus dan sementara sedang bekerja. Sehingga tindakan apapu yang akan dilakukan harus menunggu kerja pansus sampai selesai. Selanjutnya dilihat keputusannya seperti apa.
“Kita akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk menyurati pemerintah daerah agar meminta tidak ada langkah hukum apa pun lewat Satpol PP di pasar Mardika,” harapnya.
BACA JUGA:Â Komisi I DPRD Maluku Lakukan Pengawasan di Malteng
Politisi partai Golkar ini meminta agar sepanjang kerja pansus belum selesai, Pemda diharapkan tidak mengambil langkah hukum.
“Saya minta pemda tidak boleh mengambil langkah hukum karena ini berkaitan dengan persoalan masyarakat, apalagi disampaikan langsung ke DPRD sehingga harus dibahas,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post