Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Dua Curanmor di Ambon Dibekuk Polisi

Share

AMBONKITA.COM,- Dua orang terduga Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dibekuk aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Mereka adalah RZ alias LM, dan RH alias L.

Kedua pencuri itu ditangkap karena diketahui membawa kabur satu unit sepeda motor matic Mio Z. Moto milik S kala itu terparkir di ruas jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, atau tepatnya di depan tempat pangkas rambut pada 21 Mei 2022 sore.

“Kedua pencuri ini ditangkap saat berada di belakang Ambon Plaza atau Pasar Lama pada 29 Oktober 2022. Mereka diamankan bersama satu unit barang bukti berupa sepeda motor Mio Z,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik kepada AmbonKita.com, Rabu (2/11/2022).

BACA JUGA: Satu Residivis Pencurian di Ambon Kembali Dibekuk Polisi

Penangkapan terhadap dua orang pelaku curanmor tersebut setelah tim penyidik Satreskrim Polresta Ambon menerima Laporan Polisi No : LP/B/529/X/2022/SPKT/ RESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 28 Oktober 2022.

Kasus pencurian berawal saat korban disuruh temannya membeli makanan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian memarkir kendaraannya di depan tempat pangkas rambut, dan meninggalkannya.

Sekitar pukul 15.00 WIT saat korban hendak membawa tunggangannya tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula dirinya letakan. Korban sudah mencoba bertanya kepada orang sekitar dan teman-temannya, namun tidak ada yang mengetahui.

“Korban kemudian melaporkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Usut punya usut, dua identitas pelaku dikantongi, dan berhasil ditangkap tim Buser dan Pidum Satreskrim Polresta Ambon.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku kala itu melintas dengan sepeda motor di TKP. Mereka kemudian menghampiri motor korban yang terparkir tanpa dilakukan kunci setir.

“Pelaku mengetahui motor korban yang terpakir dan tidak kunci stang. Pelaku RZ turun dari motor yang dibonceng oleh RH. RZ menaiki motor korban dan didorong oleh RH menggunakan kaki,” jelasnya.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024