Categories: AmbonkuHeadline

Ratusan Sepeda Motor di Ambon Terjaring Razia Balap Liar

Share

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 186 unit kendaraan sepeda motor terjaring razia aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang dilaksanakan di Kota Ambon sejak tanggal 21 Februari 2021.

Ratusan sepeda motor yang terjaring diantaranya menggunakan knalpot brong sebanyak 114 unit, dan 72 unit tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan dan pelanggaran lainnya.

Kendaraan roda dua itu terjaring setelah aparat melakukan razia balap liar yang semakin marak di Ambon. Kebut-kebutan di jalan raya ini meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat maka patroli cipta kondisi  gabungan Polresta Ambon terus digelar. Sejauh ini sudah kami laksanakan patroli yang sudah berjalan 15 hari,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay.

Kasat Lantas Polresta Ambon Kompol Seniman Jaya Mahmud, mengatakan, ratusan sepeda motor yang terjaring razia langsung diamankan di Markas Polresta Ambon.

“Hari ini dilaksanakan sidang pelanggaran kendaraan yang bertempat di aula Prima Polresta Ambon sejak pukul 08.00 WIT sampai selesai,” ungkapnya.

BACA JUGA: Warga Erie Ditemukan Tewas Gantung Diri, Korban Sempat Terlihat Menangis

Ia mengungkapkan, komponen sidang pelanggaran lalulintas meliputi Hakim, Jaksa dan Bank BRI. “Pelanggar wajib hadir pada saat melaksanakan sidang dengan membawa identitas berupa KTP dan blanko tilang,” tambahnya.

Pemilik kendaraan yang telah mengikuti sidang, wajib menunjukkan surat-surat kelengkapan administrasi berupa SIM, STNK, dan Pajak.

“Mekanisme pengambilan kendaraan, wajib menunjukkan surat sah bukti kepemilikan kendaraan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong harus mengembalikan ke standar pabrikan selain itu juga yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion harus dilengkapi maupun kelengkapan lainnya,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, apabila terdapat kendaraan yang belum atau tidak segera diambil, pihaknya akan melakukan pengecekan nomor rangka, dan nomor mesin. “Setelah itu kami akan langsung serahkan ke Satreskrim Polresta Ambon untuk dilakukan proses hukum,” tegasnya.

Kompol Seniman menghimbau seluruh pengguna jalan khususnya di Kota Ambon agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024