Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Dua Napi Narkotika di Lapas Ambon Kembali Dihukum 9 Tahun

Editor by Editor
12/06/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Napi Narkotika di Lapas Ambon Kembali Dihukum 9 Tahun

AMBONKITA.COM,- Tiga Terdakwa kasus narkotika divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/12/2023).

RELATED POSTS

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Dari tiga Terdakwa, dua diantaranya masih berstatus narapidana di Lapas Ambon. Mereka adalah Burhanuddin Bin Irwan dan Latief Lumaela. Sementara rekan mereka di luar Lapas yakni Victor Sahusilawane.

Ketiga Terdakwa dihukum bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Harris Tewa. Ia didampingi dua Hakim anggota masing-masing Helmin Somalay dan Lutfi Alzagladi.

Terdakwa Burhanudin divonis hukuman pidana penjara selama 9 Tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan. Sementara Terdakwa Latief divonis penjara 8 Tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Terhadap Terdakwa Victor, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA: Kuasai 46 Paket Narkoba Jaringan Lapas Ambon Dua Warga Batu Gaja Diringkus

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Majelis Hakim menilai ketiga Terdakwa bersalah karena memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Perbuatan ketiganya sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU yakni Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan Majelis Hakim kepada ketiga Terdakwa itu belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, para Terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Peredaran narkotika yang dilakukan ketiga Terdakwa terungkap pada tanggal 6 April 2023. Terdakwa Victor ditangkap lebih dulu sekira pukul 15.00 WIT. Ia diringkus di samping Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, Jalan Laksdya Leo Watimena Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Empat jam kemudian, Terdakwa Latief ditangkap, menyusul Burhanudin yang diamankan pada pukul 19.00 WIT. Kedua narapidana ini ditangkap di dalam Lapas Kelas IIA Ambon.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus NarkotikaLapas Kelas IIA AmbonPengadilan Negeri Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda
Headline

Empat Tradisi Maluku Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda

12/17/2025
Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Headline

Jelang Natal DPRD Maluku Soroti Kekurangan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

12/16/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Next Post
Bela Sekda Maluku, Warga SBT Siap Nyawa Taruhannya

Bela Sekda Maluku, Warga SBT Siap Nyawa Taruhannya

Itwasum Polri Cek Kesiapan Personel Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu Maluku

Itwasum Polri Cek Kesiapan Personel Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu Maluku

Recommended Stories

Mobil terbalik

Tabrak Motor, Avanza Berpenumpang 6 Orang Terbalik di Depan PLTD Poka, Sopir Mabuk Kabur

08/25/2022
Kakanwil Kemenag Maluku Harap Pesparani di Tual Jadi Simbol Moderasi di Indonesia

Kakanwil Kemenag Maluku Harap Pesparani di Tual Jadi Simbol Moderasi di Indonesia

09/25/2022
Puluhan Pos Pengamanan, Pelayanan dan Terpadu Disiapkan Amankan Nataru di Maluku

Puluhan Pos Pengamanan, Pelayanan dan Terpadu Disiapkan Amankan Nataru di Maluku

12/22/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In