AMBONKITA.COM,- Dua oknum polisi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Proses tahap II itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Kedua tersangka yang diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21, ialah Bripka SN dan Briptu RS.
“Iya sudah tahap 2 di kantor Kejari Ambon pada hari Senin (25/9/2023),” ungkap Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada AmbonKita.com.
Setelah diserahkan ke JPU, maka proses penanganan kasus tersebut dinyatakan berakhir ditangani aparat kepolisian.
BACA JUGA:Â Diduga Perkosa Perempuan Dua Oknum Polisi Ditangkap, Kapolda Maluku: Segera Proses Peradilan Umum dan Pecat
Kedua tersangka yang diduga telah memerkosa MS bahkan menganiayanya, selanjutnya akan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Sebelumnya diberitakan, Bripka SN dan Briptu RS diduga telah perkosa MS, 39 tahun di kamar salah satu Hotel di Kota Ambon, Senin malam (19/6/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sayangnya, MS selaku korban perkosaan dan penganiayaan, kembali membuat pernyataan terbalik kepada publik. Ia mengaku tidak diperkosa, bahkan luka lebam di wajah merupakan gerakan refleks dari Bripka SN. Bahkan, saat membuat laporan polisi, korban mengaku sudah mabuk.
Meski sudah membuat pernyataan terbalik, namun kasus itu terus dilanjutkan. Polisi yakin saat membuat laporan, MS tidak mabuk.
BACA JUGA:Â Korban Perkosaan Dua Oknum Polisi Tarik Ucapan, Polda Maluku akan Klarifikasi Ulang
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post