AMBONKITA.COM,- Dua Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) masing-masing Daniel Far-Far dan Rikhardus Tanlain dituntut hukuman pidana penjara secara bervariasi.
Terdakwa Daniel Far-Far selaku Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malra dituntut penjara 3 tahun. Sementara Rikhardus Tanlain sebagai konsultan pengawas dituntut penjara 2 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/6/2024). Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu.
Menurut JPU kedua Terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi proyek tahun 2015 – 2018 tersebut. Olehnya itu, kedua Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti.
BACA JUGA:Â Perkara Korupsi Pembangunan Pasar Langgur akan Disidangkan
Kedua Terdakwa ditetapkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua Terdakwa yakni Daniel Far -Far dengan pidana penjara selama 3 tahun dan Rikhardus Tanlain dengan pidana penjara selama 2 tahun,“ kata JPU dalam amar tuntutannya.
Selain pidana penjara, kedua Terdakwa juga dihukum membayar denda, masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU dalam pembacaan tuntutan juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan sejumlah barang bukti agar dipergunakan dalam perkara Direktur PT. Fajar Baru Gemilang, Tony Benlas.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan kedua Terdakwa.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku perkara korupsi pembangunan Pasar Langgur merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2,5 miliar.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post