Dua Terdakwa Korupsi di Aru Hanya Divonis 1,6 Tahun, Jaksa Banding

Share

AMBONKITA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru tidak terima dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun kepada dua terdakwa perkara korupsi yaitu Salmon Gainau dan Daud Anthon Ubwarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Ambon yang diketuai Andi Adha Cs, itu jauh lebih ringan dari tuntutan mereka yakni 6 tahun penjara.

Karena tidak terima dengan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung antara Desa Koijabi – Balatan, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, JPU resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku, Senin (25/10/2021).

Sidang pembacaan putusan perkara korupsi terhadap terdakwa Salmon Gainau yang bertindak sebagai ketua tim pelaksana kegiatan, dan Daud Anthon Ubwarin, selaku bendahara itu digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/10/2021).

“Pernyataan sikap atau risalah banding baru saja kita tanda tangan bersama kuasa hukum terdakwa melalui Panitera Tipikor Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Sisca Taberima, Kasi Pidsus Kejari Aru, yang dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Banding diajukan, kata dia, karena majelis hakim dalam amar putusan tidak mengakomodir dakwaan dan tuntutan JPU. Di mana, sebelumnya dua terdakwa yang mengerjakan proyek bernilai Rp 3,5 miliar itu, dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Selain itu, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, namun terbukti melanggar dakwaan subsider.

“Nah keberatan kita di situ, artinya mengapa dakwaan primer tidak terbukti sedangkan subsider terbukti, padahal jelas-jelas fakta sidang seperti itu. Karena itu, JPU tidak merasa puas dengan vonis majelis, jadi tetap ajukan banding ke pengadilan Tinggi,” kata dia.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ke-1 KHUPidana.

“Menyatakan kedua terdakwa melanggar dakwaan subsider. Mengadili, kedua terdakwa divonis penjara selama 1,6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” baca ketua majelis hakim, Andi Adha yang didampingi dua hakim anggota, dalam amar putusannya.

Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut dituntut pidana penjara masing-masing selama enam tahun oleh JPU Kejari Aru.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut kedua terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp 100 Juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Membebankan uang pengganti kepada kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp 537,9 juta. Apabila kedua terdakwa tidak mampu untuk membayar atau kedua terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk disita dan dilelang maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU.

Dalam berkas dakwaannya, JPU menyebutkan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada 2014 lalu. Kala itu, pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, mendapat bantuan pemberdayaan masyarakat desa sebesar lebih dari Rp 3,5 miliar. Bantuan itu bersumber dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Program tersebut disalurkan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah pedesaan.

Sesuai kontrak, uang miliaran ini digunakan untuk pembangunan jembatan penghubung antara desa Koijabi dan Balatan, sepanjang 4.000 meter.

Belakangan, proyek tersebut tidak dikerjakan hingga selesai sesuai kontrak. Padahal, anggaran proyek sudah cair kurang lebih 73 persen.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa Salmon Gainau selaku ketua tim pelaksana kegiatan, tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik. Terdakwa mengetahui setiap uang masuk dan keluar namun tidak didasarkan pada laporan hasil pekerjaan.

Sementara terdakwa Daud Anthon Ubwarin selaku bendahara, tidak melaksanakan tugas dan tupoksinya secara baik. Di mana, dalam kontrak tidak ada jadwal pengiriman barang dari suplayer.

Dalam proyek ini semua barang sudah diadakan namun tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai kontrak kerja. Akibatnya, barang bahan material berupa semen, papan dan lain-lain yang dibelanjakan mengalami kerusakan.

 

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024