Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Dua Terdakwa Korupsi di Aru Hanya Divonis 1,6 Tahun, Jaksa Banding

Editor by Editor
04/12/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru tidak terima dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun kepada dua terdakwa perkara korupsi yaitu Salmon Gainau dan Daud Anthon Ubwarin.

RELATED POSTS

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Ambon yang diketuai Andi Adha Cs, itu jauh lebih ringan dari tuntutan mereka yakni 6 tahun penjara.

Karena tidak terima dengan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung antara Desa Koijabi – Balatan, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, JPU resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku, Senin (25/10/2021).

Sidang pembacaan putusan perkara korupsi terhadap terdakwa Salmon Gainau yang bertindak sebagai ketua tim pelaksana kegiatan, dan Daud Anthon Ubwarin, selaku bendahara itu digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/10/2021).

“Pernyataan sikap atau risalah banding baru saja kita tanda tangan bersama kuasa hukum terdakwa melalui Panitera Tipikor Pengadilan Negeri Ambon,” ungkap Sisca Taberima, Kasi Pidsus Kejari Aru, yang dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Banding diajukan, kata dia, karena majelis hakim dalam amar putusan tidak mengakomodir dakwaan dan tuntutan JPU. Di mana, sebelumnya dua terdakwa yang mengerjakan proyek bernilai Rp 3,5 miliar itu, dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Selain itu, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, namun terbukti melanggar dakwaan subsider.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Nah keberatan kita di situ, artinya mengapa dakwaan primer tidak terbukti sedangkan subsider terbukti, padahal jelas-jelas fakta sidang seperti itu. Karena itu, JPU tidak merasa puas dengan vonis majelis, jadi tetap ajukan banding ke pengadilan Tinggi,” kata dia.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ke-1 KHUPidana.

“Menyatakan kedua terdakwa melanggar dakwaan subsider. Mengadili, kedua terdakwa divonis penjara selama 1,6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” baca ketua majelis hakim, Andi Adha yang didampingi dua hakim anggota, dalam amar putusannya.

Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut dituntut pidana penjara masing-masing selama enam tahun oleh JPU Kejari Aru.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut kedua terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp 100 Juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Membebankan uang pengganti kepada kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp 537,9 juta. Apabila kedua terdakwa tidak mampu untuk membayar atau kedua terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk disita dan dilelang maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU.

Dalam berkas dakwaannya, JPU menyebutkan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada 2014 lalu. Kala itu, pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, mendapat bantuan pemberdayaan masyarakat desa sebesar lebih dari Rp 3,5 miliar. Bantuan itu bersumber dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Program tersebut disalurkan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah pedesaan.

Sesuai kontrak, uang miliaran ini digunakan untuk pembangunan jembatan penghubung antara desa Koijabi dan Balatan, sepanjang 4.000 meter.

Belakangan, proyek tersebut tidak dikerjakan hingga selesai sesuai kontrak. Padahal, anggaran proyek sudah cair kurang lebih 73 persen.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa Salmon Gainau selaku ketua tim pelaksana kegiatan, tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik. Terdakwa mengetahui setiap uang masuk dan keluar namun tidak didasarkan pada laporan hasil pekerjaan.

Sementara terdakwa Daud Anthon Ubwarin selaku bendahara, tidak melaksanakan tugas dan tupoksinya secara baik. Di mana, dalam kontrak tidak ada jadwal pengiriman barang dari suplayer.

Dalam proyek ini semua barang sudah diadakan namun tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai kontrak kerja. Akibatnya, barang bahan material berupa semen, papan dan lain-lain yang dibelanjakan mengalami kerusakan.

 

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Desa Koijabi - BalatanJembatan penghubungKabupaten Kepulauan AruKecamatan Aru Tengah TimurKejari Kepulauan AruKorupsi di AruPengadilan Tinggi MalukuPengadilan Tipikor Negeri Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas
Ambonku

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

04/27/2026
Next Post
Longboat Nelayan Banda Tenggelam Saat Cari Tuna, Seorang Belum Ditemukan

Tim SAR Gabungan Belum Temukan Nelayan SBB yang Hilang di Laut

Serahkan Paket Nutrisi dan Timbangan Elektrik, Widya Ajak Warga MBD Perangi Stunting

Serahkan Paket Nutrisi dan Timbangan Elektrik, Widya Ajak Warga MBD Perangi Stunting

Recommended Stories

Temui DPRD Maluku Begini Penjelasan Kapolda Mengenai Konflik di Haruku

Temui DPRD Maluku Begini Penjelasan Kapolda Mengenai Konflik di Haruku

02/03/2022
Polda Maluku dan Densus 88 AT Polri Gelar Dialog Kebangsaan, Ini Sasarannya

Polda Maluku dan Densus 88 AT Polri Gelar Dialog Kebangsaan, Ini Sasarannya

11/03/2023
TNI-Polri dan FKPD Maluku Olahraga Bersama di Markas Rider 733, Ini Kata Kapolda

TNI-Polri dan FKPD Maluku Olahraga Bersama di Markas Rider 733, Ini Kata Kapolda

05/26/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In