Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Bandara Banda Dituntut Penjara 5 Tahun

Editor by Editor
10/05/2022
Reading Time: 2 mins read
0
bandara banda neira

Bandara Bandanaira di Banda Naira, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, dilihat dari atas Gunung Api Ganapus. (Foto: Dok/Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Petrus Marina dan Welmon Rikumahua, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Standard Runway Bandara Banda Neira tahun 2014, dituntut hukuman penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira.

RELATED POSTS

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sub kontraktor proyek tersebut dituntut bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/10/2022).

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhi hukuman pidana selama 5 tahun kepada kedua terdakwa, dipotong masa tahanan,” pinta JPU, M. Salahuddin, dalam amar tuntutannya.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak, dibantu dua hakim anggota. Sidang juga dihadiri Herberth Dadiara, kuasa hukum terdakwa.

JPU menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP.

“Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti mereka dibebaskan,” kata JPU.

BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi Bandara Banda Neira Akhirnya Ditahan Jaksa

Buy JNews
ADVERTISEMENT

JPU mengatakan yang memberatkan, kedua terdakwa yakni bersama-sama dengan tersangka Sutoyo, selaku konsultan pengawas (Berkas terpisah), serta dua terpidana lain yakni Marten Parinussa dan Sinaje Nanlohy melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan mereka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.

Sebagaimana dakwaan JPU, kedua terdakwa dijerat melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pemenuhan standar Runway Strip pada Bandar Udara Banda Neira Tahun 2014.
Perbuatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ahli dari Politeknik Negeri Ambon sebesar lebih dari Rp1 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan ahli fisik ternyata terdapat selisih volume pekerjaan dari selisih nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan di lapangan yaitu sebesar Rp. 1.123.358.656,31 (satu miliar seratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh delapan ribu enam ratus lima puluh enam rupiah tiga puluh satu sen),” ungkap JPU dalam berkas dakwannya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa (11/10/2022) pekan depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kejari Ambon cabang Banda NeiraKorupsiMaluku TengahPengadilan Tipikor AmbonPN AmbonRunway Bandara Banda
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda
Headline

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

01/29/2026
17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat
Headline

17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat

01/29/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM
Headline

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

01/21/2026
Next Post
Kantor Kejati Maluku

Jaksa Giring Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada SBB ke Rutan Ambon

HUT TNI

TNI Gelar Syukuran HUT di Lantamal Ambon Dihadiri Kapolda Maluku

Recommended Stories

Polda Maluku Siap Lakukan Pengamanan Pilkada

Polda Maluku Siap Lakukan Pengamanan Pilkada

11/25/2024
Warga Stain Jaga Kamtibmas

Warga Stain Jaga Kamtibmas

11/16/2022
Sidang

Bervariasi Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi ADD-DD Tial

10/31/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In