Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Bandara Banda Dituntut Penjara 5 Tahun

Editor by Editor
10/05/2022
Reading Time: 2 mins read
0
bandara banda neira

Bandara Bandanaira di Banda Naira, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, dilihat dari atas Gunung Api Ganapus. (Foto: Dok/Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Petrus Marina dan Welmon Rikumahua, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Standard Runway Bandara Banda Neira tahun 2014, dituntut hukuman penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira.

RELATED POSTS

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sub kontraktor proyek tersebut dituntut bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/10/2022).

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhi hukuman pidana selama 5 tahun kepada kedua terdakwa, dipotong masa tahanan,” pinta JPU, M. Salahuddin, dalam amar tuntutannya.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak, dibantu dua hakim anggota. Sidang juga dihadiri Herberth Dadiara, kuasa hukum terdakwa.

JPU menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP.

“Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti mereka dibebaskan,” kata JPU.

BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi Bandara Banda Neira Akhirnya Ditahan Jaksa

Buy JNews
ADVERTISEMENT

JPU mengatakan yang memberatkan, kedua terdakwa yakni bersama-sama dengan tersangka Sutoyo, selaku konsultan pengawas (Berkas terpisah), serta dua terpidana lain yakni Marten Parinussa dan Sinaje Nanlohy melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan mereka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.

Sebagaimana dakwaan JPU, kedua terdakwa dijerat melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pemenuhan standar Runway Strip pada Bandar Udara Banda Neira Tahun 2014.
Perbuatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ahli dari Politeknik Negeri Ambon sebesar lebih dari Rp1 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan ahli fisik ternyata terdapat selisih volume pekerjaan dari selisih nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan di lapangan yaitu sebesar Rp. 1.123.358.656,31 (satu miliar seratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh delapan ribu enam ratus lima puluh enam rupiah tiga puluh satu sen),” ungkap JPU dalam berkas dakwannya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa (11/10/2022) pekan depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kejari Ambon cabang Banda NeiraKorupsiMaluku TengahPengadilan Tipikor AmbonPN AmbonRunway Bandara Banda
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku
Maluku

Kapolda Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Maluku

10/01/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Next Post
Kantor Kejati Maluku

Jaksa Giring Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada SBB ke Rutan Ambon

HUT TNI

TNI Gelar Syukuran HUT di Lantamal Ambon Dihadiri Kapolda Maluku

Recommended Stories

Masyarakat Urimesing Desak Wali Kota Ambon Batalkan Hasil Penetapan MRP, Ini Alasannya

Masyarakat Urimesing Desak Wali Kota Ambon Batalkan Hasil Penetapan MRP, Ini Alasannya

09/28/2021
Awas Gelombang Tinggi 4 Meter di Laut Banda

Awas, Enam Perairan Laut Maluku Ini Berpotensi Dilanda Gelombang Tinggi

02/27/2023
KPK

Baru 18 Persen BUMD Lapor LHKPN

11/07/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In