AMBONKITA.COM,- Dua tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Haria tahun 2018 dijebloskan ke penjara. Mereka yang dibui adalah Josep Souhoka, bendahara, dan pemilik toko Imanuel, Yanes Manuhuttu. Sementara Jacob Manuhutu, eks Raja Haria, belum dilakukan karena sakit.
Kedua tersangka ADD dan DD Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2018 ini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kota Ambon, Senin (6/12/2021).
Dua tersangka tersebut diserahkan dalam proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Keduanya langsung di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Ambon.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy, mengatakan, untuk mantan Raja Haria, Jacob Manuhuttu, belum memenuhi panggilan untuk dilakukan penahanan. Sebab, yang bersangkutan berdasarkan keterangan kuasa hukumnya sedang sakit di rumah sakit.
“Kuasa hukum tersangka sudah mengirim foto tersangka (mantan raja) dalam kondisi berbaring di rumah sakit. Tapi nanti akan kita cek lagi di Saparua, apakah benar atau tidak,” kata Ardy, saat ditemui wartawan di depan Kantor Kejari Ambon.
Ardy mengaku kedua tersangka yang di tahan ini sudah diperiksa di Saparua sebelum digelandang ke Kota Ambon untuk di tahap duakan.
“Kita sebelumnya sudah periksa dua tersangka ini di kantor Cabang Saparua. Jadi saat tiba di Kejari Ambon, kita hanya melengkapi administrasi saja. Selanjutnya kedua tersangka di tahan di Rutan Waiheru (Kelas IIA Ambon),” ungkapnya.
Pantauan AmbonKita.com, dua tersangka digelandang ke Rutan Ambon menggunakan mobil tahanan Kejari Ambon DE 8496 AM.
Kedua tersangka diantar oleh keluarga dan kerabat. Mereka tampak memberikan suport dan semangat kepada kedua tersangka agar kuat dan sabar.
Untuk diketahui, kasus itu diselidiki setelah pihak kejaksaan menerima laporan masyarakat, terkait dugaan korupsi ADD dan DD 2018 silam.
Dana ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah kala itu sebesar kurang lebih Rp 2 miliar. Kemudian terjadi penyalahgunaan anggaran sebesar ratusan juta lebih.
Dalam kasus itu terungkap sejumlah laporan pertanggung jawaban ADD dan DD Haria, modusnya adalah mark-up dari item-item pembangunan. Misalnya, pekerjaan lapangan volly, pekerjaan jalan di lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, rumah layak huni, dan pemberdayaan.
Semua item-item pekerjaan tersebut diduga di mark-up. Padahal, ketika dikroscek dengan nilai sebenarnya di lapangan, tidak benar.
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Negeri Haria di Saparua
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…