Categories: Hukum Kriminal

Dua Tersangka Korupsi Bandara Banda Neira Akhirnya Ditahan Jaksa

Share

AMBONKITA.COM,- Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Standard Runway Bandara Banda Neira tahun 2014, akhirnya ditahan jaksa Kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing Petrus Marina, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Welmon Rikumahua, sub kontraktor. Untuk satu tersangka lain yaitu Sutoyo, konsultan pengawas ini belum ditahan karena sakit.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, dua tersangka ditahan setelah tim penyidik merampungkan berkas perkara mereka. Penahanan dipimpin Kacabjari Banda Neira, M Salahuddin.

Juru bicara Kejati Maluku ini mengungkapkan, kedua tersangka itu resmi ditahan di Rutan Klas IIA Ambon, di Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Selasa (5/7/2022).

“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 5-24 Juli 2022,” ungkap Kareba.

BACA JUGA: Jaksa akan Panggil Tiga Tersangka Baru Korupsi Bandara Banda Neira

Mantan Kasi Pidsus Kejari Ambon ini  mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ahli dari Politeknik Negeri Ambon, terungkap perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan ahli fisik  ternyata terdapat selisih volume pekerjaan dari selisih nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan di lapangan yaitu sebesar Rp 1.123.358.656,31,” jelasnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, serta melanggal Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Karena Sutoyo masih mengalami sakit, jadi penahanan terhadap yang bersangkutan belum dilakukan. Alasan sakit ini dilampirkan dengan surat keterangan dokter yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” tutup Kareba.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024