Categories: Hukum Kriminal

Dua Tersangka Korupsi Klarifikasi Anggaran Pemilu SBB 2014

Share

AMBONKITA.COM,- Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Legislatif tahun 2014 pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Kota Ambon.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MDL dan HBR itu datang bukan untuk ditahan jaksa. Mereka datang secara terpisah untuk diminta klarifikasi oleh tim auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku.

Tersangka MDL dipanggil Jaksa untuk diminta klarifikasi oleh auditor Inpektorat pada Senin (30/5/2022). Sementara tersangka HBR pada Selasa (31/5/2022).

“Klarifikasi untuk tersangka MDL dimulai pukul 10.00 WIT sampai dengan 14.00 WIT, sementara untuk tersangka HBR dimulai pukul 09.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba melalui telepon genggamnya, Rabu (1/6/2022).

BACA JUGA: Bendahara dan PPK KPUD SBB Ditetapkan Tersangka

Kareba mengungkapkan, kedua tersangka yang diminta klarifikasi pada waktu berbeda tersebut materinya terkait pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pilpres dan Pileg tahun 2014.

“Materinya mengenai pengelolaan anggarannya (Pilpres dan Pileg),” kata Kareba.

Selain kedua tersangka penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 9 miliar, jaksa juga memanggil sejumlah staf KPUD untuk klarifikasi kepada tim auditor Inpektorat Maluku.

“Untuk sejumlah staff KPUD diminta klarifikasi di hari dan waktu yang sama dengan tersangka HBR,” ujarnya.

Untuk diketahui, MDL dan HBR ditetapkan sebagai tersangka panyalahgunaan anggaran Pilpres dan Pileg tahun 2014 pada KPUD SBB, Kamis (21/5/2022).

MDL merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara HBR adalah bendahara pada KPUD 2014.

Modus operandi dalam kasus tersebut adalah terdapat beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024