Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Edar Narkotika Warga Nusaniwe Ambon Dibui 5 Tahun

Editor by Editor
09/29/2021
Reading Time: 1 min read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa narkotika, Jody Lopulissa, warga Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Terdakwa Jody dibui 5 tahun. Ia terbukti mengedar sabu-sabu. Selain dipenjara, Jody juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.800 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Vonis 5 tahun dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lucky R. Kalalo dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Ambon, Kota Ambon, Rabu (29/9/2021).

“Mengadili, menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun, dipotong masa tahanan, serta denda Rp,800 juta subsider dua bulan kurungan,” baca hakim Lucky R. Kalalo, dalam amar putusannya.

Sidang dihadiri kuasa hukum terdakwa Penny Tupan. Di meja sebelah, hadir pula jaksa penuntut umum Lilia Heluth.

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat satu UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dipenjara selama 7 tahun dalam sidang yang digelar Rabu (8/9/2021).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dalam berkas dakwaan, kala itu jaksa menyebutkan terdakwa tertangkap basah tengah melakukan transaksi jual beli narkotika di sekitar Pangkalan Ojek, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (1/4/2021).

Terdakwa memesan sabu dari Icad (DPO) seharga Rp.1 juta dan bersepakat bertemu untuk melakukan transaksi.

Setelah bertemu, terdakwa memberikan uang tunai kepada Icad. Ia lalu mengambil narkoba yang sudah disimpan dengan tissue di sekitar tempat ojek.

Usai mengambil narkotika, terdakwa yang kembali ke penginapan akhirnya ditangkap di dalam kamarnya.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: NarkotikaPengadilan Negeri Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Next Post
Jaksa Suguhkan Uang Palsu Ketua dan Sekretaris YAB Geleng-geleng Kepala

Jaksa Suguhkan Uang Palsu Ketua dan Sekretaris YAB Geleng-geleng Kepala

Target PPP Raih Tambahan Kursi di Malra, Tual dan Dapil Enam

Target PPP Raih Tambahan Kursi di Malra, Tual dan Dapil Enam

Recommended Stories

81 Casis Polisi Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani di Ambon

81 Casis Polisi Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani di Ambon

11/17/2023
korupsi

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Langgur Dituntut Penjara 2 dan 3 Tahun

06/11/2024
Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi

Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi

09/17/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In