Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Edar Narkotika Warga Nusaniwe Ambon Dibui 5 Tahun

Editor by Editor
09/29/2021
Reading Time: 1 min read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa narkotika, Jody Lopulissa, warga Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

RELATED POSTS

150 Ons Sabu Diamankan, Tahun Ini Tiga Ratus Ribu Jiwa di Maluku Selamat dari Bahaya Narkoba

Ely Toisutta Tekankan Pentingnya Pengendalian Harga dan Ketersediaan Pangan

Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis

Terdakwa Jody dibui 5 tahun. Ia terbukti mengedar sabu-sabu. Selain dipenjara, Jody juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.800 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Vonis 5 tahun dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lucky R. Kalalo dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Ambon, Kota Ambon, Rabu (29/9/2021).

“Mengadili, menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun, dipotong masa tahanan, serta denda Rp,800 juta subsider dua bulan kurungan,” baca hakim Lucky R. Kalalo, dalam amar putusannya.

Sidang dihadiri kuasa hukum terdakwa Penny Tupan. Di meja sebelah, hadir pula jaksa penuntut umum Lilia Heluth.

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat satu UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dipenjara selama 7 tahun dalam sidang yang digelar Rabu (8/9/2021).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dalam berkas dakwaan, kala itu jaksa menyebutkan terdakwa tertangkap basah tengah melakukan transaksi jual beli narkotika di sekitar Pangkalan Ojek, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (1/4/2021).

Terdakwa memesan sabu dari Icad (DPO) seharga Rp.1 juta dan bersepakat bertemu untuk melakukan transaksi.

Setelah bertemu, terdakwa memberikan uang tunai kepada Icad. Ia lalu mengambil narkoba yang sudah disimpan dengan tissue di sekitar tempat ojek.

Usai mengambil narkotika, terdakwa yang kembali ke penginapan akhirnya ditangkap di dalam kamarnya.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: NarkotikaPengadilan Negeri Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Narkoba
Ambonku

150 Ons Sabu Diamankan, Tahun Ini Tiga Ratus Ribu Jiwa di Maluku Selamat dari Bahaya Narkoba

06/04/2026
Ely Toisutta Tekankan Pentingnya Pengendalian Harga dan Ketersediaan Pangan
Ambonku

Ely Toisutta Tekankan Pentingnya Pengendalian Harga dan Ketersediaan Pangan

06/04/2026
Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis
Ambonku

Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis

06/04/2026
103 Tersangka Narkoba Diringkus, Dua Diantaranya Oknum Polisi
Headline

103 Tersangka Narkoba Diringkus, Dua Diantaranya Oknum Polisi

06/04/2026
Diduga “Nakal” Pertamina Sanksi SPBU Kebun Cengkih Ambon, Penyaluran BBM Pertalite Dihentikan Selama 30 Hari
Ambonku

Diduga “Nakal” Pertamina Sanksi SPBU Kebun Cengkih Ambon, Penyaluran BBM Pertalite Dihentikan Selama 30 Hari

06/03/2026
Kapolda Maluku Tekankan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global dan Ancaman Disinformasi
Ambonku

Kapolda Maluku Tekankan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global dan Ancaman Disinformasi

06/01/2026
Next Post
Jaksa Suguhkan Uang Palsu Ketua dan Sekretaris YAB Geleng-geleng Kepala

Jaksa Suguhkan Uang Palsu Ketua dan Sekretaris YAB Geleng-geleng Kepala

Target PPP Raih Tambahan Kursi di Malra, Tual dan Dapil Enam

Target PPP Raih Tambahan Kursi di Malra, Tual dan Dapil Enam

Recommended Stories

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

05/19/2026
Inspira Maluku

Pеlаntіkаn Bаdkо INSPIRA Maluku, Inі Pesan Kapolda

09/12/2022
Hari Perempuan Internasional 2026:  Alpha Female Yang Memberi: Belajar dari Sherly Laos

Hari Perempuan Internasional 2026: Alpha Female Yang Memberi: Belajar dari Sherly Laos

03/08/2026

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In