AMBONKITA.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa narkotika, Jody Lopulissa, warga Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Terdakwa Jody dibui 5 tahun. Ia terbukti mengedar sabu-sabu. Selain dipenjara, Jody juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.800 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara.
Vonis 5 tahun dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lucky R. Kalalo dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Ambon, Kota Ambon, Rabu (29/9/2021).
“Mengadili, menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun, dipotong masa tahanan, serta denda Rp,800 juta subsider dua bulan kurungan,” baca hakim Lucky R. Kalalo, dalam amar putusannya.
Sidang dihadiri kuasa hukum terdakwa Penny Tupan. Di meja sebelah, hadir pula jaksa penuntut umum Lilia Heluth.
Majelis hakim menyebutkan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat satu UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dipenjara selama 7 tahun dalam sidang yang digelar Rabu (8/9/2021).
Dalam berkas dakwaan, kala itu jaksa menyebutkan terdakwa tertangkap basah tengah melakukan transaksi jual beli narkotika di sekitar Pangkalan Ojek, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (1/4/2021).
Terdakwa memesan sabu dari Icad (DPO) seharga Rp.1 juta dan bersepakat bertemu untuk melakukan transaksi.
Setelah bertemu, terdakwa memberikan uang tunai kepada Icad. Ia lalu mengambil narkoba yang sudah disimpan dengan tissue di sekitar tempat ojek.
Usai mengambil narkotika, terdakwa yang kembali ke penginapan akhirnya ditangkap di dalam kamarnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post