Berita Terkini Maluku
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • OPINI
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Ambonku

Terdakwa Ke-7 Skandal BNI Ambon, Divonis 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

admin by admin
October 7, 2020
in Ambonku, Ekonomi, Maluku, perbankan
0
Terdakwa Ke-7 Skandal BNI  Ambon, Divonis 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Faradiba Yusuf Terdakwa Skandal BNI 46 Ambon Tivolis 20 Thun penjara

AMBONKITA.COM,-Terdakwa ke-7 skandal Bank BNI Cabang Ambon yang merugikan nasabah 58 miliar lebih divonis 9 tahun dan 3 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (06/10/20) karena dianggap secara sah terlibat dalam skandal ini.

William Alfred Ferdinandus mantan teller BNI Ambon yang merupakan terdakwa ke-7 yang divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan ikut mengambil peran memuluskan aktor utama Faradiba Yusuf mencuri  dana nasabah BNI.

RELATED POSTS

Satgas Covid-19 : 14.548 Tenaga Kesehatan di Maluku Siap Divaksin

Pesan Sakti dari Ojol Untuk Penumpang Agar Selamat Dari Covid-19

Wiliam dalam aksinya melakukan penarikan tunai tanpa sepengetahuan nasabah, transaksi setor tunai tanpa uang fisik, dan transfer RTGS tanpa uang fisik atas permintaan Faradiba.

Hakim Pasti Tarigan menyebutkan apa yang dilakukan terdakwa William, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Nasabah BNI Ambon senilai Rp. 58,9 miliar.

Selain pidana kurungan ,  William juga dihukum membayar denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebanyak Rp. 20 juta.

William dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

”Menyatakan terdakwa Wiliam Alfred Ferdinandus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” jelas Ketua Majelis, Pasti Tarigan saat mengetuk palu vonis, disaksikan dua hakim anggota Berhard Panjaitan dan Jefry S. Sinaga.

Putusan hakim terhadap William ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Tinggi  Maluku yang menuntut William dengan hukuman 11 tahun penjara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim ini, penasehat hukum terdakwa, Mascus Manuhutu ikuti dari ruang sidang, sementara terdakwa berada di Rutan Kelas II A Ambon secara virtual.

Baik JPU Kejati Maluku maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Sebelumnya, enam terdakwa dalam perkara ini juga sudah divonis Pengadilan Tipikor Ambon. Faradiba Yusuf Wakil Pimpinan Pemasaran Bisnis BNI Cabang Utama Ambon yang juga aktor utama perkara ini divonis 20 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar, subsider 6 bulan serta dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp  22 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.

Terdakwa Marce Muskita selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Krestianus Rumahlewang di KCP Tual, Joseph Resley Maitimu di KCP Aru, Andi Yahrizal Yahya selaku Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dan Soraya Pelu masing-masing di vonis 18 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk terdakwa, Marce Muskitta juga dibebankan UP Rp. 75 juta subsider  5 tahun dan 6 bulan dan Joseph Resley Maitimu dibebankan uang pengganti Rp. 398 juta subsider 5 tahun dan 6 bulan. (is)

 

Tags: Bank BNI AmbonFaradiba Yusufskandal BNI Ambon
admin

admin

Related Posts

Satgas Covid-19 : 14.548 Tenaga Kesehatan di Maluku Siap Divaksin

Satgas Covid-19 : 14.548 Tenaga Kesehatan di Maluku Siap Divaksin

by admin
January 4, 2021
0

AMBONKITA.COM-Provinsi Maluku akhirnya menerima jatah vaksin covid-19.  Sebanyak 15.120 vaksin covid-19 untuk Maluku yang dikirim Kementerian Kesehatan dari Jakarta tiba...

Pesan Sakti dari Ojol Untuk Penumpang Agar Selamat Dari Covid-19

Pesan Sakti dari Ojol Untuk Penumpang Agar Selamat Dari Covid-19

by admin
December 29, 2020
0

AMBONKITA.COM-Layanan angkut penumpang lewat aplikasi ojek online (Ojol) di Kota Ambon tetap aktif ditengah pandemi COVID-19. Tuntutan ekonomi memaksa pengemudi...

Raih Juara III Cabang Tilawah MTQ Nasional, Gubernur Maluku Berikan Hadiah Umroh

Raih Juara III Cabang Tilawah MTQ Nasional, Gubernur Maluku Berikan Hadiah Umroh

by admin
December 2, 2020
0

AMBONKITA.COM-Usmiatun Usman, tak menyangka, prestasi menjadi juara III Cabang Tilawah berbuah hadiah umroh dan bonus uang. Gubernur Maluku Murad Ismail...

UPDATE HARIAN : Hanya Kota Ambon Alami Peningkatan Kasus Covid-19

UPDATE HARIAN : Hanya Kota Ambon Alami Peningkatan Kasus Covid-19

by admin
November 4, 2020
0

AMBONKITA-Kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Ambon kembali terjadi peningkatan. Berdasarkan update data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku per Selasa...

Update Harian, Pasien Covid-19 Sembuh di Maluku Bertambah 49

Update Harian, Pasien Covid-19 Sembuh di Maluku Bertambah 49

by admin
October 23, 2020
0

AMBONKITA.COM,-Jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di Provinsi Maluku terus bertambah. Berdasarkan laporan update data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku...

Next Post
Taat Prokes dan Berdoa, Cara Pangdam XVI/Pattimura  Lawan Covid-19

Taat Prokes dan Berdoa, Cara Pangdam XVI/Pattimura  Lawan Covid-19

Dua  Bayi Penderita Hidrosefalus dan Spina Bifida Dirujuk ke Makassar, Surmi Tak Kunjung Dibantu

Dua  Bayi Penderita Hidrosefalus dan Spina Bifida Dirujuk ke Makassar, Surmi Tak Kunjung Dibantu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kapolda Maluku Ungkap Vaksin Covid 19 Sinovac Halal

Kapolda Maluku Ungkap Vaksin Covid 19 Sinovac Halal

January 11, 2021
Perkuat Binter, Danrem Hadiri Ibadah Bersama Masyarakat di Aboru dan Hulaliu

Perkuat Binter, Danrem Hadiri Ibadah Bersama Masyarakat di Aboru dan Hulaliu

January 10, 2021

MOST VIEWED

  • Walikota : Saya Undang Gubernur Turun Lihat PSBB

    Kota Ambon Masuk PSBB Transisi, Walikota : Toko Kantor dan Kafe Dibuka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bayi Baru Lahir di Ambon Positif Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Karakter Budaya Baru di Era Covid 19 Oleh : Dr John Ruhulessin Ketua PMI Daerah Maluku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Datangi Lokasi Banjir, Bupati SBB : Ini Tanggungjawab Saya Harus Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSBB Transisi Ambon, Sejumlah Tempat Ini Masih Dilarang Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • OPINI

@AMBONKITA.COM

Close Ads X