Categories: HeadlineMaluku

Embarkasi Haji Antara Maluku Diresmikan Sekjen Kemenag RI

Share

AMBONKITA.COM – Gedung Wisma Muzdhalifah Asrama Haji Transit  Maluku, akhirnya diresmikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama (Kemenag) RI, Minggu (7/2/2021).

Asrama Haji yang naik tingkat menjadi Embarkasi Haji Antara (EHA) ini berlokasi di Jalan. Laksdya Leo Wattimena, Waiheru, Kota Ambon.

Gedung ini Memiliki sejumlah fasilitas yang lebih besar dan memadai untuk menampung 560 jamaah haji.

Gubernur Maluku Murad Ismail mendampingi Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nizar Ali meresmikan  gedung yang memakan biaya Rp. 61 milyar ini.

Peresmian ditandai dengan pemukulan tifa dan penandatangan prasasti oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali.

Gedung berlantai lima, dengan kapasitas 114 kamar, dengan daya tampung sebanyak 560 jamaah haji, menelan biaya lebih dari Rp.61 miliar yang bersumber dari SBSN Kemenag RI tahun 2018.

Page: 1 2 3

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024